Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 85/2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Beleid tersebut dirilis untuk memberikan pedoman penilaian PBB-P2 bagi pemerintah daerah. Pedoman penilaian itu diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan peraturan kepala daerah mengenai tata cara penilaian PBB-P2.
“Dalam rangka membantu pemerintah daerah menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang relevan dengan kondisi objek pajak terkini dan besaran nilainya dapat dipercaya, pemerintah pusat menyusun pedoman penilaian bumi dan/atau bangunan yang secara detail,” bunyi tujuan penyusunan PMK 85/2024 pada lampiran, dikutip pada Jumat (6/12/2024).
Beleid ini berlaku mulai 26 November 2024. Berlakunya PMK 85/2024 sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 208/2018. Sebelumnya, PMK 208/2018 juga menjadi pedoman penilaian PBB-P2 yang disusun oleh pemerintah.
Namun, ketentuan terkait dengan PBB-P2 mengalami perubahan pasca terbitnya UU HKPD serta Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Untuk itu, PMK 85/2024 disusun guna menjabarkan lebih lanjut teknik dan tata cara penilaian sebagaimana diatur dalam PP 35/2023.
Secara umum, PMK 85/2024 terdiri atas 18 pasal. Berikut perinciannya:
Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 85/2024.
Pasal ini menerangkan objek PBB-P2 dan objek yang dikecualikan dari pengenaan PBB-P2. Secara ringkas, pasal ini membagi objek PBB-P2 menjadi objek pajak umum dan objek pajak khusus. Selanjutnya, objek pajak umum kembali dibagi menjadi 2 jenis yaitu objek pajak standar dan objek pajak nonstandar.
Pasal ini menegaskan kembali nilai jual ibjek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2. Pasal ini juga menguraikan jenis NJOP, yaitu: (i) NJOP bumi; dan/atau (ii) NJOP bangunan. Adapun NJOP bangunan teridiri atas NJOP bangunan khusus dan NJOP bangunan umum.
Pasal ini mengatur formula perhitungan NJOP bumi.
Pasal ini mengatur formula perhitungan NJOP bangunan.
Pasal ini menjelaskan metode penilaian PBB-P2, yaitu penilaian massal dan penilaian individual.
Pasal ini menjelaskan metode penilaian NJOP bumi.
Pasal ini menjelaskan metode penilaian massal untuk menentukan NJOP bangunan objek pajak umum.
Pasal ini menjelaskan metode penilaian individuak untuk menentukan NJOP bangunan khusus.
Pasal ini mengatur soal pejabat yang berwenang melakukan penilaian.
Pasal ini menerangkan teknis penilaian PBB-P2 mengacu pada pedoman pelaksanaan penilaian PBB-P2 yang tercantum pada lampiran PMK 85/2024.
Pasal ini menyatakan pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi dalam proses pelaksanaan Penilaian PBB-P2.
Pasal ini menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penilaian PBB-P2 diatur dalam peraturan kepala daerah.
Pasal ini mengatur jangka waktu penetapan NJOP oleh kepala daerah
Pasal ini mengatur besaran persentase NJOP yang dijadikan sebagai dasar pengenaan PBB-P2.
Pasal ini menyatakan NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oelh kepala daerah berdasarkan PMK 208/2018 masih dapat diunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan dilakukan penilaian NJOP kembali.
Pasal ini mengatur pencabutan PMK 208/2018 pasca berlakunya PMK 85/2024.
Pasal ini menyatakan PMK 85/2024 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 November 2024.
Untuk membaca PMK 85/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)