PER-16/BC/2024

Aturan Baru Terbit, Begini Kriteria Etil Alkohol yang Bisa Bebas Cukai

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Desember 2024 | 08.30 WIB
Aturan Baru Terbit, Begini Kriteria Etil Alkohol yang Bisa Bebas Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. 16/BC/2024 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pencampuran dan perusakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai.

Dalam PER-16/BC/2024 tersebut dijelaskan bahwa peraturan dirjen bea dan cukai terbaru tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam PMK 82/2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

“Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k PMK 82/2024, perlu menetapkan peraturan dirjen bea dan cukai tentang petunjuk teknis pelaksanaan pencampuran dan perusakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai,” bunyi bagian pertimbangan PER-16/BC/2024, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Terdapat kriteria etil alkohol yang bisa mendapatkan pembebasan cukai tersebut. Berikut perinciannya:
a) etil akohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (BHA Bukan BKC);
b) etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui proses produksi terpadu;
c) etil alkohol untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
d) etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan: di bidang pelayanan kesehatan dan/atau bantuan bencana.

Barang kena cukai berupa etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf c, dan huruf d harus dilakukan pencampuran sebelum pengeluaran dari pabrik, tempat penyimpanan, atau impor.

Pencampuran tersebut dapat dilakukan di lokasi pabrik atau tempat penyimpanan (untuk etil alkohol yang dibuat di Indonesia); atau kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC (untuk etil alkohol asal impor).

Sementara itu, barang kena cukai berupa etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dilakukan pencampuran: i) setelah keluar dari tempat atau tangki penimbunan pabrik; dan ii) sebelum digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC. Adapun pencampuran ini hanya dapat dilakukan di lokasi pabrik.

Lebih lanjut, pencampuran dilakukan melalui penambahan etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu untuk menghasilkan etil alkohol campur.

Sebagai informasi, etil alkohol campur adalah etil alkohol yang didenaturasi atau yang ditambahkan bahan pencampur tertentu sehingga menjadi tidak baik/tidak layak untuk diminum, tetapi masih baik digunakan dalam rangka pembebasan cukai.

Namun, ketentuan harus dilakukan pencampuran tidak berlaku dalam hal barang kena cukai dengan pembebasan cukai berupa etil alkohol murni yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong BHA Bukan BKC berupa:

  • obat-obatan;
  • produk pangan; dan/atau
  • BHA Bukan BKC lainnya berdasarkan spesifikasi teknisnya yang dalam proses pembuatannya tidak boleh atau tidak dapat menggunakan Etil Alkohol Campur. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.