PMK 79/2024

Aturan Baru Perlakuan Perpajakan dalam KSO, Ini Pernyataan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 November 2024 | 22.20 WIB
Aturan Baru Perlakuan Perpajakan dalam KSO, Ini Pernyataan Resmi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 18 Oktober 2024.

Terkait dengan terbitnya PMK 79/2024, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pernyataan resmi melalui Siaran Pers Nomor SP-35/2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” ujar Dwi dalam siaran pers tersebut, Selasa (5/11/2024).

DJP menyatakan penyusunan PMK 79/2024 dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa KSO dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif.

Selama ini, sambungnya, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum. Adapun produk hukum itu di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

PMK ini terbit sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM serta PPh terhadap KSO.

Menurut ketentuan PMK 79/2024, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • KSO melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
  • KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
  • KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dalam hal telah melebihi batasan pengusaha kecil; dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam hal perjanjian kerja sama atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. KSO itu juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO.

Simak beberapa ulasan mengenai PMK 79/2024 di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.