PMK 164/2023

Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2024 | 20:38 WIB
Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPMK 164/2023 turut memuat ketentuan masa pajak dimulainya pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan pada permohonan tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.

“… [pelaksanaan kewajiban] mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Adapun berdasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 164/2023, masa pajak yang dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

Sejalan dengan waktu pelaksanaan kewajiban tersebut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) PMK 164/2023, pelaksanaan hak PKP juga dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan. Simak ‘PMK Baru Atur Waktu Pengusaha Wajib Lapor untuk Dikukuhkan sebagai PKP’.

Pelaporan Setelah Batas Waktu atau Pengukuhan Secara Jabatan

Ketentuan berbeda untuk PKP yang dikukuhkan setelah batas waktu atau dikukuhkan secara jabatan. Seperti diketahui, jika pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kepala KPP atau KP2KP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan.

Kedua PKP yang masuk dalam kriteria tersebut, sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PMK 164/2023, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

Baca Juga:
Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Pasal 19 ayat (2) PMK 164/2023 memuat ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan PPnBM mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya sampai dengan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan pada pasal tersebut, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud … wajib disampaikan dalam hal terdapat PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (3) PMK 164/2023.

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun penentuan saat dimulainya kewajiban PKP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran PMK 164/2023.

Sebelum Masa Pajak Pertama Tahun Buku Berikutnya

Kendati demikian, sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PMK 164/2023, PKP yang melaporkan usahanya juga dapat menghendaki pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jika mengendaki hal tersebut pengusaha dapat:

  • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP; dan
  • menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud.

Penyampaian permohonan dan pemberitahuan tersebut dilakukan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023. Artinya, penyampaian dilakukan sebelum akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan.

Berdasarkan pada permohonan tersebut, kepala KPP atau kepala KP2KP mengukuhkan pengusaha sebagai PKP.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Permohonan pengukuhan PKP dan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (4) PMK 164/2023, PKP ini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang mulai masa pajak yang dikehendaki yang tercantum dalam pemberitahuan. Masa pajak yang dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

“Pelaksanaan hak pengusaha kena pajak … dimulai pada masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” bunyi penggalan Pasal 20 ayat (6) PMK 164/2023.

Penentuan saat dimulainya kewajiban PKP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran PMK 164/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut