SURAT EDARAN MENTERI PAN-RB 16/2021

ASN Sektor Nonesensial WFH 100%, Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Juli 2021 | 11:00 WIB
ASN Sektor Nonesensial WFH 100%, Tjahjo Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor bekerja di lingkungan kerja Sekretariat Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menerbitkan surat edaran baru yang menyesuaikan sistem kerja ASN pada wilayah PPKM Level 4 hingga PPKM Level 1.

Pemerintah memerintahkan ASN pada instansi nonesensial di wilayah Jawa dan Bali untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100%. Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB 16/2021.

"Apabila ... terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor," bunyi SE tersebut, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan sektor esensial, jumlah ASN yang boleh bekerja dari kantor maksimal 50%. Bila instansi pemerintah berkaitan dengan sektor kritikal, jumlah pegawai yang dapat bekerja di kantor maksimal mencapai 100%.

Kemudian, Kementerian PAN-RB mengatur jumlah ASN di wilayah PPKM Level 3 yang bekerja dari kantor maksimal 25%. Untuk PPKM Level 2 dan 1, ASN yang bekerja dari kantor sebesar 75% untuk zona hijau, zona kuning 50%, dan zona oranye/merah sebesar 25%.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor ... dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja pegawai yang bersangkutan," bunyi SE tersebut.

Sementara itu, SE 16/2021 ini telah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 26 Juli 2021 dan dinyatakan berlaku hingga berakhirnya pemberlakuan PPKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi