AMERIKA SERIKAT

AS Dukung Penerapan Tarif Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:00 WIB
AS Dukung Penerapan Tarif Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: Reuters)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat mendukung tercapainya konsensus ketentuan pajak korporasi minimum global seperti yang tercantum dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan konsensus atas proposal Pillar 2 yang diusung OECD diperlukan untuk memuluskan rencana Presiden AS Joe Biden dalam menaikkan pajak korporasi dari 21% menjadi 28%.

"Pemerintahan Biden berkomitmen mendukung tercapainya konsensus atas tarif pajak minimum global dan mencegah praktik profit shifting agar korporasi membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya secara adil," katanya, dikutip Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Apabila tarif pajak minimum global sebagaimana yang diatur pada Pillar 2 OECD tercapai, dorongan bagi korporasi besar untuk memindahkan labanya sebagai respons atas kenaikan tarif pajak korporasi di AS dapat diminimalisasi.

"Kami berkomitmen untuk tetap mempertahankan daya saing sekaligus mengurangi celah yang mendorong perusahaan AS menempatkan aktivitas bisnisnya di luar yurisdiksi AS," ujar Yellen seperti dilansir thehill.com.

Sejak dilantik sebagai menteri keuangan AS, Yellen menyatakan konsensus atas Pillar 2 diperlukan untuk mencegah persaingan penurunan tarif pajak korporasi atau race to the bottom yang terjadi di berbagai yurisdiksi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Tak hanya itu, kekhawatiran anggota parlemen dari Partai Republik juga dapat diatasi apabila Pillar 2 tercapai. Sejak Biden mewacanakan kenaikan tarif pajak korporasi, Partai Republik khawatir kenaikan tarif akan mendorong perusahaan AS memindahkan usahanya ke luar negeri.

Untuk diketahui, konsensus atas proposal Pillar 2 serta Pillar 1: Unified Approach yang mengatur tentang perpajakan atas sektor ekonomi digital ditargetkan bisa dicapai pada pertengahan tahun 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya