Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: Reuters)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat mendukung tercapainya konsensus ketentuan pajak korporasi minimum global seperti yang tercantum dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan konsensus atas proposal Pillar 2 yang diusung OECD diperlukan untuk memuluskan rencana Presiden AS Joe Biden dalam menaikkan pajak korporasi dari 21% menjadi 28%.
"Pemerintahan Biden berkomitmen mendukung tercapainya konsensus atas tarif pajak minimum global dan mencegah praktik profit shifting agar korporasi membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya secara adil," katanya, dikutip Rabu (17/3/2021).
Apabila tarif pajak minimum global sebagaimana yang diatur pada Pillar 2 OECD tercapai, dorongan bagi korporasi besar untuk memindahkan labanya sebagai respons atas kenaikan tarif pajak korporasi di AS dapat diminimalisasi.
"Kami berkomitmen untuk tetap mempertahankan daya saing sekaligus mengurangi celah yang mendorong perusahaan AS menempatkan aktivitas bisnisnya di luar yurisdiksi AS," ujar Yellen seperti dilansir thehill.com.
Sejak dilantik sebagai menteri keuangan AS, Yellen menyatakan konsensus atas Pillar 2 diperlukan untuk mencegah persaingan penurunan tarif pajak korporasi atau race to the bottom yang terjadi di berbagai yurisdiksi dalam beberapa tahun terakhir.
Tak hanya itu, kekhawatiran anggota parlemen dari Partai Republik juga dapat diatasi apabila Pillar 2 tercapai. Sejak Biden mewacanakan kenaikan tarif pajak korporasi, Partai Republik khawatir kenaikan tarif akan mendorong perusahaan AS memindahkan usahanya ke luar negeri.
Untuk diketahui, konsensus atas proposal Pillar 2 serta Pillar 1: Unified Approach yang mengatur tentang perpajakan atas sektor ekonomi digital ditargetkan bisa dicapai pada pertengahan tahun 2021. (rig)