KOTA TANJUNGPINANG

APBD Defisit, Belanja Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2016 | 08:18 WIB
APBD Defisit, Belanja Dipangkas

TANJUNGPINANG, DDTCNews — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2016 dipastikan mengalami defisit, untuk menyiasatinya pemerintah kota (pemkot) akan memangkas belanja daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, Darmanto megatakan selain menunggu kucuran DBH pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) perlu alternatif lainnya. Saat ini efisiensi belanja daerah merupakan opsi yang paling memungkinkan.

“Usulan lain yang bisa dijadikan alternatif bagi adalah melakukan pinjaman daerah, menjalin kerjasama dengan pihak swasta, atau dengan memanfaatkan aset daerah yang dimiliki Pemkot Tanjungpinang,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ia menambahkan DBH pajak yang tengah dinanti bernilai Rp55 miliar. Ketiadaan dana ini memengaruhi penggunaan keuangan daerah. Sejauh ini disinyalir belum ada kabupaten atau kota di Kepulauan Riau (Kepri) yang menerima kucuran dana tersebut.

“Seperti diketahui bahwa pendapatan DBH migas turun drastis, dan salah satu sumber yang diharapkan dapat menutupi penerimaan ini adalah DBH pajak dari Pemprov Kepri,” tuturnya.

Darmanto sendiri menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kepri. Dalam waktu dekat pembahasan terkait dengan penyaluran DBH pajak akan digelar, namun ia belum bisa memastikan kapan waktunya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Tuntutan pencairan DBH pajak ini juga disuarakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Syahrial yang menyatakan Pemkot Tanjungpinang sangat membutuhkan kucuran DBH pajak tersebut. Ia mempertanyakan penyebab lambatnya pencairan DBH pajak.

Sebelumnya, diketahui defisit APBD Kota Tanjungpinang seperti dikutip batampos.co.id mencapai Rp61 miliar lantaran pemerintah pusat mengurangi porsi DBH pusat saat APBD Kota Tanjungpinang telah disahkan, sehingga estimasi DBH pusat yang dimasukkan dalam APBD tidak sesuai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara