Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Kartika. Saya bekerja di sebuah lembaga koperasi berupa jual beli barang. Sebelumnya kami melakukan pelaporan PPh final 0,5% setiap bulannya. Kemudian, dengan adanya insentif PPh final, kami mengajukan Surat Keterangan pemanfaatan PPh final Ditanggung Pemerintah (DTP). Setelah berhasil, kami juga melaporkan laporan realisasi dari April 2020 hingga sekarang.
Namun beberapa hari lalu, account representative memberi kabar kami bukan wajib pajak yang berhak mendapatkan Insentif PPh final DTP dengan alasan KLU kami 66199 tidak termasuk dalam daftar yang berhak memanfaatkan.
Hal yang ingin saya tanyakan, apakah Surat Keterangan yang telah kami ajukan dan miliki tidak berlaku meskipun permohonan sudah berhasil? Apakah tidak semua pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun berhak mendapatkan insentif tersebut? Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Kartika atas pertanyaan yang diajukan. Berdasarkan informasi yang diberikan, pertama-tama, saya ingin mengatakan yang sudah Ibu lakukan itu benar.
Hal tersebut dikonfirmasi sesuai aturan yang berlaku hingga pertengahan Juli, yaitu PMK 44/2020. Pasal 5 ayat (6) peraturan tersebut menyatakan penanggungan pemerintah menyasar pada penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, yang dikenai PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto.
Setelah aturan tersebut dicabut dan digantikan oleh PMK 86/2020, aturan tersebut tidak berubah dan tidak mempersyaratkan kode KLU tertentu untuk memanfaatkan PPh final DTP. Adapun kode KLU yang dipersyaratkan dalam lampiran PMK 44/2020 maupun PMK 86/2020 diperuntukkan bagi kriteria wajib pajak yang mendapatkan PPh Pasal 21 DTP.
Jika ingin lebih memastikan kebenarannya, Ibu Kartika dapat melakukan konfirmasi melalui pemotong atau pemungut pajak dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atas kebenaran Surat Keterangan yang Ibu miliki.
Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 86/2020, jika Surat Keterangan terkonfirmasi, pemotong atau pemungut pajak tidak boleh melakukan pemotongan atau pemungutan terhadap Ibu. Hal ini dikarenakan lembaga koperasi tempat Ibu bekerja berhak memanfaatkan PPh final DTP.
Dalam pelaporan pemanfaatan, hendaknya Ibu memastikan aspek-aspek ini terpenuhi. Pertama, laporan realisasi PPh final DTP disampaikan melalui saluran pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G PMK 86/2020.
Kedua, laporan realisasi PPh final DTP dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Meski demikian, saya tetap menyarankan berkomunikasi lebih lanjut dengan account representative untuk memastikan seluruh informasi telah diketahui, mengingat jawaban ini mengasumsikan kebenaran sebatas pada informasi yang telah disampaikan saja. Semoga solusi terbaik segera Ibu dapatkan. Terima kasih.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.