Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Rudi asal Surabaya. Saya sempat membaca berita bahwa pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.
Pada 7 Maret 2021, saya membeli rumah tapak beserta furniturnya dari teman saya. Rumah tersebut sebelumnya sudah pernah ditinggali oleh keluarga teman saya tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah rumah bekas atau rumah yang sudah pernah dipindahtangankan juga bisa mendapatkan insentif PPN DTP?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rudi atas pertanyaannya. Saat ini pemerintah telah memberikan beberapa insentif untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Salah satu insentif yang baru diberikan adalah PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.
Insentif PPN DTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 21/2021).
Adapun insentif ini diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak Rudi, kita perlu mengetahui terlebih dahulu ketentuan terkait dengan insentif PPN DTP dalam PMK 21/2021.
Pasal 2 PMK 21/2021 mengatur sebagai berikut.
“PPN yang terutang atas penyerahan:
ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.”
Selanjutnya, Pasal 3 PMK No. 21 Tahun 2021 menyatakan sebagai berikut.
“PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:
serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.”
Kemudian, untuk memperoleh insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tersebut perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 21/2021 sebagai berikut.
“(1) Rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
(2) Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
(3) Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:
Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan insentif PPN DTP diberikan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang baru atau belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.
Dengan demikian, pembelian rumah tapak yang dilakukan Bapak Rudi tidak dapat memperoleh insentif PPN DTP. Hal ini dikarenakan rumah yang dibeli Bapak Rudi merupakan rumah bekas atau rumah yang sudah pernah dipindahtangankan.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (kaw)