BINCANG ACADEMY

Apa Saja Tips & Trik Menulis Argumen Hukum Agar Memenangkan Sengketa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:00 WIB

Bincang Academy Episode ke-18.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah sengketa di Pengadilan Pajak terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menjadikan hakim di pengadilan pajak memiliki waktu yang terbatas untuk membaca setiap berkas sengketa yang masuk di Pengadilan Pajak.

Dalam rangka meningkatkan probabilitas kemenangan saat bersengketa di Pengadilan Pajak, penting halnya bagi seorang praktisi yang terlibat dalam suatu sengketa untuk menyusun surat banding yang singkat, ringkas, dengan argumen yang berbobot. Hal itu dilakukan agar surat banding menarik untuk dibaca oleh hakim dan juga menjadi salah satu cara untuk memudahkan pekerjaan hakim.

Dalam sebuah sengketa, praktisi pajak dituntut untuk memahami dan menguasai regulasi perpajakan. Namun, tidak hanya itu. Seorang praktisi pajak juga perlu memiliki soft skill mengenai cara menyusun, menulis, serta menyampaikan argumentasi hukum dengan baik.

Bagaimana teknik menulis argumen hukum yang baik dan benar? Apa saja tips dan trik untuk menulis argumen hukum agar memenangkan sengketa?

Saksikan Bincang Academy episode Teknik Bersengketa: Cara Menulis Argumen Hukum yang Kuat bersama Senior Specialist Transfer Pricing Services DDTC Yurike Yuki.

Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis dan ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan konten-konten menarik perpajakan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak