KAMUS PAJAK

Apa Itu Turunan Risalah Lelang?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 06 Desember 2024 | 15.21 WIB
Apa Itu Turunan Risalah Lelang?

LELANG merupakan salah satu metode jual-beli. Lelang berarti penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang makin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Ada beberapa jenis lelang, salah satunya adalah lelang eksekusi pajak. Adapun lelang eksekusi pajak adalah lelang untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik wajib pajak/penanggung pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan pejabat.

Terlepas dari ragam jenisnya, pejabat lelang harus membuat risalah lelang dalam bentuk minuta risalah lelang atas setiap pelaksanaan lelang. Minuta risalah lelang adalah asli risalah lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip negara.

Mengingat minuta risalah lelang merupakan dokumen atau arsip negara, pejabat lelang dapat membuat turunannya untuk diberikan kepada pihak yang berkepentingan. Ketentuan pembuatan turunan risalah lelang pun sudah diatur dalam PMK 86/2024. Lantas, apa itu turunan risalah lelang?

Turunan risalah lelang adalah dokumen yang dibuat merujuk pada minuta risalah lelang dengan cara menyalin secara lengkap atau mengutip sebagian dengan sebutan tertentu sesuai dengan fungsinya (Pasal 1 angka 7 PMK 86/2024). Merujuk PMK 86/2024, turunan risalah lelang terdiri atas 3 bentuk.

Pertama, salinan risalah lelang. Salinan risalah lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh risalah lelang. Pejabat lelang dapat membuat salinan risalah lelang untuk diberikan kepada 4 pihak sebagai berikut.

  1. Penjual. Kepada penjual dapat diberikan salinan risalah lelang untuk laporan pelaksanaan lelang.
  2. Superintenden (pejabat yang diberi kewenangan oleh menteri keuangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pejabat lelang). Superintenden hanya dapat diberikan salinan risalah lelang untuk laporan pelaksanaan lelang/kepentingan dinas.
  3. Instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak objek lelang. Instansi terkait dengan balik nama objek hanya dapat memperoleh risalah lelang sesuai dengan kebutuhan.
  4. Balai lelang. Selaku penyedia jasa pralelang atau penyelenggara lelang, balai leleang hanya dapat memperoleh salinan risalah lelang untuk kepentingan administrasi dan legal.

Kedua, kutipan risalah lelang. Kutipan risalah lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian risalah lelang. Berdasarkan pada PMK 86/2024, pihak yang dapat memperoleh kutipan risalah lelang hanya pembeli. Pembeli diberi kutipan risalah lelang sebagai akta jual-beli.

Ketiga, grosse risalah lelang. Grosse risalah lelang adalah salinan dari risalah lelang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ada 2 pihak yang dapat memperoleh grosse, yaitu penjual dan pembeli, sesuai dengan kebutuhan.

Turunan risalah lelang tersebut dapat dibuat dan disimpan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik. Pembuatan dan penyimpanan turunan risalah lelang dalam bentuk dokumen elektronik dilakukan melalui sistem aplikasi.

Adapun pihak yang berkepentingan untuk memperoleh turunan risalah lelang dikenakan bea meterai atas pemberian turunan risalah lelang. Namun, bea meterai tersebut tidak dikenakan terhadap salinan risalah lelang untuk kepentingan dinas berupa pelaporan kepada superintenden; instansi pemerintah yang berwenang dalam urusan balik nama; atau penjual yang merupakan instansi pemerintah.

Selain mengatur pihak yang berhak menerima turunan risalah lelang, PMK 86/2024 juga mengatur ketentuan isi dari setiap jenis turunan risalah lelang. Perincian ketentuan mengenai turunan risalah lelang dapat disimak dalam PMK 86/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.