KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Maret 2021 | 17:45 WIB
Apa Itu Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga?

PEMBERIAN imbalan bunga kepada wajib pajak melewati serangkaian proses, salah satunya penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga (SKPIB). Terbitnya SKPIB tersebut membuat besaran imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak dapat diketahui.

Sebelum diberikan kepada wajib pajak bersangkutan, imbalan bunga itu harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak/pajak yang akan terutang. Berdasarkan perhitungan tersebut selanjutnya akan diterbitkan SKPPIB. Lantas, apa itu SKPPIB?

Definisi
SEBELUMNYA ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan bunga ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.226/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK No.65/PMK.03/2018. Namun, pada 17 Februari 2021 pemerintah mencabut aturan itu dan menggantikannya dengan PMK No. 18/PMK.03/2021.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Merujuk Pasal 1 angka 42 PMK 18/2021 Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang.

Ketentuan mengenai format SKPPIB tercantum dalam Lampiran XXIV PMK 18/2021. SKPPIB ini diterbitkan berdasarkan nota penghitungan (nothit) perhitungan pemberian imbalan bunga. Nothit itu memuat perhitungan pemberian imbalan bunga dengan utang pajak/pajak yang akan terutang.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 93 ayat (1) PMK 18/2021 yang mengharuskan pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Utang pajak tersebut termasuk yang berada di KPP tempat wajib pajak cabang terdaftar dan di KPP tempat objek pajak PBB diadministrasikan. Perincian jenis-jenis utang pajak yang turut diperhitungkan tertuang dalam Pasal 93 ayat (2) pmk 18/2021.

Dalam hal setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak, masih terdapat sisa imbalan bunga yang harus dibayarkan, maka atas permohonan wajib pajak, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungkan dengan dua hal.

Pertama, pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak. Kedua, utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak lain. Ketentuan mengenai format nothit perhitungan pemberian imbalan bunga tercantum dalam Lampiran XXIII PMK 18/2021

Baca Juga:
Apa Itu Nilai Buku dalam Pengalihan Harta?

Adapun nothit tersebut berbeda dengan nothit pemberian imbalan bunga yang menjadi dasar penerbitan SKPIB. Selanjutnya, berdasarkan nothit perhitungan pemberian imbalan bunga akan diterbitkan SKPPIB.

Saat diterbitkannya SKPPIB tersebut maka pelunasan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan imbalan bunga turut diakui. Ketentuan lebih lanjut mengenai SKPPIB dapat disimak dalam PMK 18/2021.

Simpulan
INTINYA SKPPIB adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang. Ketentuan mengenai format SKPPIB tercantum dalam Lampiran XXIV PMK 18/2021. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Rabu, 22 November 2023 | 13:00 WIB PMK 79/2023

Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Senin, 21 Juni 2021 | 17:58 WIB KAMUS PPH

Apa Itu Nilai Buku dalam Pengalihan Harta?

Jumat, 18 Juni 2021 | 17:01 WIB KAMUS PAJAK PENGHASILAN

Apa Itu Fringe Benefit Tax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca