KAMUS PAJAK

Apa Itu Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 31 Maret 2021 | 17:01 WIB
Apa Itu Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi?

SEWA guna usaha (leasing) menjadi salah satu alternatif yang dapat dipilih untuk membantu memenuhi kebutuhan barang modal. Secara ringkas, sewa guna usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk penyewa guna usaha.

Kegiatan sewa guna usaha ini dapat dilakukan dengan memberikan hak opsi kepada penyewa guna usaha atau tanpa memberikan hak opsi. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan sewa guna usaha tanpa hak opsi?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi dua kriteria. Pertama, jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewagunausahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.

Adapun yang dimaksud pembayaran sewa guna usaha (lease payment) adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh lessee kepada lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa guna usaha.

Sementara itu, yang dimaksud dengan harga perolehan (acquisition cost) adalah harga beli barang modal yang di-lease ditambah biaya langsung. Biaya langsung yang dimaksud misalnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal beserta biaya untuk mengoperasionalkannya.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Hal ini berbeda dengan finance lease yang mengharuskan jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal harus dapat menutup harga perolehan barang modal tersebut.

Perbedaan ini disebabkan karena dalam operating lease, lessor lebih bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.

Kedua, perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan opsi bagi lessee. Adapun yang dimaksud dengan opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Hal ini berarti dalam perjanjian operating lease, lessee tidak ada keinginan atau kemungkinan memiliki barang modal tersebut. Dengan kata lain, lessee hanya bermaksud menyewa barang modal tertentu untuk memperoleh manfaatnya dalam jangka waktu tertentu.

Selain melalui finance lease atau operating lease, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha (lessee) yang kemudian disewagunausahakan kembali (sale and leaseback).

Ketentuan PPh terkait dengan sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk pihak lessor maupun lessee dimuat dalam 1169/KMK.01/1991, Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-29/PJ.42/1992 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-02/PJ.31/1993. Sementara itu, ketentuan PPN-nya tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Simpulan
INTINYA sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala tanpa memberikan hak opsi kepada lessee.

Tidak adanya hak opsi berarti dalam kontrak operating lease pihak lessee pada akhir masa sewa tidak dapat membeli atau memperpanjang masa sewa barang modal tersebut. Dengan demikian, setelah masa sewa berakhir lessee akan mengambalikan barang modal yang disewa kepada lessor.

Umumnya dalam operating lease, lessor sengaja membeli barang modal dan menyewakannya dalam jangka waktu tertentu. Lessee kemudian membayar sewa atas barang modal tersebut secara berkala yang jumlahnya tidak mencakup biaya perolehan barang beserta biaya langsung lainnya.

Hal ini berarti lessor mengenakan biaya sewa yang jumlahnya relatif tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan harga barang yang disewa. Pasalnya, dalam operating lease, lessor lebih mengharapkan keuntungan dari penyewaan barang dan pemberian jasa pemeliharaan barang tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak