KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB
Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

KEGIATAN ekspor menjadi salah satu pundi-pundi devisa yang sangat dibutuhkan negara. Selain itu, kegiatan ekspor mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

Besarnya peranan ekspor bagi perekonomian negara acap kali memacu pemerintah untuk mengerek dan memperluas pasar ekspornya. Upaya tersebut di antaranya berupa pemberian kemudahan ekspor melalui konsolidasi barang ekspor yang harus diberitahukan melalui PKBE. Lantas, apa itu PKBE?

Pengertian Konsolidasi Barang Ekspor

Sebelum membahas mengenai PKBE, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari konsolidasi barang ekspor. Ketentuan mengenai konsolidasi barang ekspor atau disebut konsolidasi di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-9/BC/2023.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Berdasarkan perdirjen tersebut, konsolidasi barang ekspor adalah kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kegiatan konsolidasi barang ekspor, yaitu: konsolidator barang ekspor (konsolidator); eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya; atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).

Konsolidator barang ekspor (konsolidator) adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Konsolidator ini merupakan pihak yang telah mendapatkan persetujuan sebagai konsolidator oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Guna mendapat persetujuan, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PER-9/BC/2023.

Sementara itu, untuk dapat melakukan konsolidasi barang ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus ditunjuk eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi barang ekspornya.

Nah, pihak-pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam pemberitahuan konsolidasi barang ekspor atau biasa disebut dengan PKBE.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pengertian PKBE

Berdasarkan PER-9/BC/2023, PKBE adalah pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator, eksportir, atau eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi perincian seluruh PEB, nota pelayanan ekspor, dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor lainnya.

Konsolidator harus memberitahukan konsolidasi barang ekspor dalam PKBE dan menyampaikannya ke kantor pabean pengawas konsolidator. Sementara itu, eksportir harus menyampaikan PKBE ke kantor pabean pemuatan.

Apabila PKBE telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran maka pihak yang melakukan konsolidasi harus menyampaikannya kepada 2 pihak antara lain pengusaha TPS sebagai dokumen pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean tempat pemuatan dan pengangkut sebagai dasar pembuatan outward manifest.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Sebagai informasi, PKBE yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dapat dilakukan pembetulan data. Pembetulan data PKBE diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi dengan menggunakan pemberitahuan pembetulan PKBE (PP-PKBE).

Secara ringkas, PP-PKBE itu berisi rincian data PKBE yang akan dilakukan pembetulan. Adapun PP-PKBE ini bisa dilakukan sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean tempat pemuatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD