KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 20 Januari 2025 | 17.00 WIB
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

GLOBALISASI ekonomi menuntut regulasi dan pengenaan tarif yang menghambat perdagangan untuk diminimalkan. Sebab, hambatan tersebut berpeluang menurunkan daya saing nasional sehingga berdampak serius terhadap perekonomian apabila dibiarkan.

Salah satu upaya mengurangi hambatan tersebut ialah dengan membentuk kawasan bebas atau free trade zone (FTZ). Tak seperti impor barang di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) yang menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kawasan bebas memakai PPFTZ. Lantas, apa itu PPFTZ?

Definisi

SEBELUM membahas PPFTZ maka perlu dipahami terlebih dahulu mengenai FTZ. FTZ merupakan istilah yang merujuk pada area mana pun di wilayah suatu negara yang tidak memberlakukan pajak langsung dan/atau tidak langsung.

Bea masuk umumnya dibayarkan jika barang atau hasil produksi dipindahkan dari FTZ ke area yang tunduk pada kewenangan pabean normal (IBFD, 2015). Simak “Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Dalam lanskap ketentuan domestik, FTZ disebut dengan istilah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau kawasan bebas. Seperti halnya FTZ pada negara lain, kawasan bebas di Indonesia juga menawarkan beragam fasilitas perpajakan.

Kendati mendapatkan fasilitas, barang yang keluar masuk dari atau ke kawasan bebas tetap wajib memenuhi kewajiban pabean. Pemenuhan kewajiban pabean tersebut dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Ketentuan pemberitahuan pabean pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas tersebut sempat diatur dalam PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020. Dalam perkembangannya PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020 dicabut dan digantikan dengan PMK 113/2024.

PMK 113/2024 di antaranya mengubah definisi PPFTZ. Sebelumnya, PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020 membagi PPFTZ menjadi 3 jenis, yaitu PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03. Namun, pada PMK 113/2024, 3 jenis itu dihilangkan.

Merujuk Pasal 1 angka 13 PMK 113/2024, PPFTZ merupakan kependekan dari Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone. Adapun PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas.

Secara lebih terperinci, PPFTZ digunakan sebagai pemberitahuan atas 7 hal. Pertama, pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean. Kedua, pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.

Ketiga, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean. PPFTZ untuk pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean ini sekaligus merupakan pemberitahuan pabean ekspor.

Keempat, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan bebas lainnya. Kelima, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat. Keenam, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan ekonomi khusus. Ketujuh, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Selain mengatur peruntukannya, PMK 113/2024 juga telah memerinci elemen data yang harus dimuat dalam PPFTZ. Berdasarkan Pasal 9 PMK 113/2024, PPFTZ harus memuat elemen sebagai berikut:

  1. identitas Pemberitahuan Pabean;
  2. data Orang yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas;
  3. data barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas;
  4. data Dokumen Pelengkap Pabean;
  5. data transaksi perdagangan; dan
  6. data lainnya yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas.

PPFTZ harus dibuat dan disampaikan oleh pengusaha. Pengusaha dalam konteks ini adalah pengusaha yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan kawasan bebas dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari kawasan bebas.

Dalam hal penyampaian PPFTZ tidak dilakukan sendiri, pengusaha dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Adapun PPFTZ wajib diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab.

Namun, terdapat 4 jenis informasi yang boleh ditulis dengan Bahasa Inggris. Pertama, penyebutan nama tempat atau alamat. Kedua, penyebutan nama orang. Ketiga, penyebutan uraian jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia.

Keempat, penyebutan uraian jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional. Perincian lebih lanjut mengenai PPFTZ dapat disimak dalam PMK 113/2024

Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03? yang dipublikasikan pada Senin, 23 Mei 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.