KAMUS PPh

Apa Itu Formulir BPBS dan BPNR serta Dokumen Lain yang Dipersamakan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 03 Juni 2024 | 16.20 WIB
Apa Itu Formulir BPBS dan BPNR serta Dokumen Lain yang Dipersamakan?

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya melakukan berbagai terobosan guna memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Salah satu terobosan tersebut adalah penerapan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Simak ‘Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak’.

Bukti pemotongan/pemungutan adalah dokumen berupa formulir yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan pajak dan menunjukkan besarnya pajak yang telah dipotong.

Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan unifikasi sebagai hal menyatukan, penyatuan, atau hal menjadikan seragam. Artinya, bukti pemotongan/pemungutan unfikasi adalah penyatuan atau penyeragaman berbagai jenis bukti pemotongan/pemungutan.

Bukti pemotongan/pemungutan yang diunifikasi terkait dengan PPh masa. Hal ini lantaran terdapat beragam jenis PPh masa. Beragamnya jenis PPh masa serta bukti pemotongan/pemungutan yang harus dibuat tentu menimbulkan kerumitan tersendiri.

Untuk itu, pemerintah melakukan unifikasi atas bukti pemotongan/pemungutan atas PPh Masa. Unfikasi tersebut digagas untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.

Awalnya, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut diterapkan melalui Perdirjen Pajak
No. PER-20/PJ/2019. Berdasarkan pada beleid tersebut, bukti pemotongan/pemungutan unifkasi baru belaku untuk pemotong/pemungut pajak yang ditunjuk.

Dalam perkembangannya, PER-20/PJ/2019 sempat digantikan dengan PER-23/PJ/2020 dan berganti lagi dengan PER-24/PJ/2021. Berdasarkan pada PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas 2 bentuk, yaitu dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan.

Lebih lanjut, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar terdiri atas 2 jenis formulir, yaitu Formulir BPBS dan Formulir BPNR. Lantas, apa itu Formulir BPBS dan Formulir BPNR serta dokumen lain yang dipersamakan?

Formulir BPBS

Formulir BPBS adalah bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23. Bukti ini dibuat oleh pemotong/pemungut pajak, selain instansi pemerintah, yang memotong/memungut jenis-jenis pajak tersebut.

Formulir BPBS ini dibuat sesuai dengan contoh format dalam lampiran Lampiran huruf A PER-24/PJ/2021. Adapun formulir BPBS ini berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Formulir BPNR

Formulir BPNR adalah bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar atas pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri/WPLN (nonresiden).

Bukti ini dibuat oleh pemotong/pemungut pajak, selain instansi pemerintah, yang memotong PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima WPLN. Formulir BPNR ini dibuat sesuai dengan contoh format dalam lampiran Lampiran huruf A PER-24/PJ/2021.

Sama seperti Formulir BPBS, formulir BPNR ini berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Dokumen Lain yang Dipersamakan

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara. Dokumen itu dapat berupa formulir kertas maupun dokumen elektronik.

Dokumen lain ini dibuat oleh pemotong/pemungut PPh menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong/pemungut PPh. Secara terperinci, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melakukan pemotongan:

  • PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro;
  • PPh atas penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah;
  • PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang;
  • PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri pada saat penawaran umum perdana; dan
  • penghasilan lain yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.