KEBIJAKAN FISKAL

Antisipasi Bencana, Sri Mulyani Sebut Peran APBN-APBD Perlu Diperkuat

Dian Kurniati | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:47 WIB
Antisipasi Bencana, Sri Mulyani Sebut Peran APBN-APBD Perlu Diperkuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah perlu terus memperkuat peranan APBN dan APBD dalam menanggulangi bencana.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia menjadi negara dengan frekuensi bencana yang besar. Dengan kondisi tersebut, Indonesia juga harus mampu desain pendanaan penanggulangan bencana yang kuat, baik di level pemerintah pusat maupun daerah.

"Dari sisi Indonesia, kita terus memperkuat peranan APBN untuk mendanai kejadian yang sering tidak bisa kita duga," katanya dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sri Mulyani mengatakan bencana alam dapat pula menimbulkan bencana keuangan, baik keuangan pribadi masyarakat, keuangan daerah, maupun keuangan negara. Oleh karena itu, dampak dari setiap bencana perlu dimitigasi dengan baik agar efeknya tidak terlalu luas.

Dia menjelaskan terdapat 3 sumber dana penanggulangan bencana. Pertama, APBN dan APBD yang digunakan mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Kedua, dana ada dana yang bersumber dari non-APBN antara lain melalui skema pinjaman dan siaga dan implementasi transfer risiko. Ketiga, sumber pendanaan yang berasal dari dana bersama (pooling fund).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Melalui Perpres 75/2021, pemerintah resmi membentuk pooling fund bencana yang dananya berasal dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah. Dana dari pooling fund ini digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana dari APBN.

Pada APBN 2022, pemerintah mengalokasikan dana untuk pooling fund bencana senilai Rp3 triliun dan kembali dialokasikan Rp4,3 triliun dalam APBN 2023.

Sri Mulyani menilai penyediaan dana bagi pembiayaan risiko bencana perlu disinergikan sehingga lebih berkelanjutan. Instrumen pembiayaan penanggulangan bencana juga perlu dikombinasikan agar skemanya lebih efektif dan efisien.

"Kalau risiko [bencana] bisa diprofilkan, maka kita bisa mendesain bagaimana menyerap atau meng-absorb risiko ini sehingga kemampuan keuangannya tidak lumpuh pada saat terjadi bencana," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?