KOTA DEPOK

Animo Tinggi, Pemutihan PBB Depok Diperpanjang Hingga 29 Desember

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Desember 2023 | 13:00 WIB
Animo Tinggi, Pemutihan PBB Depok Diperpanjang Hingga 29 Desember

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemutihan PBB yang awalnya berlaku pada 1 Desember hingga 10 Desember 2023 diputuskan untuk terus diberlakukan hingga 29 Desember 2023.

"Animo masyarakat tinggi. Untuk itu kami perpanjang program ini hingga 29 Desember 2023. Wajib pajak yang belum melunasi kewajiban dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB ini," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono, dikutip Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Fasilitas diberikan berdasarkan Perubahan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82/2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB di Kota Depok Tahun 2023.

Dengan adanya pemutihan PBB, wajib pajak cukup melunasi tunggakan PBB tanpa perlu membayar sanksi administrasi. Fasilitas pemutihan berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.

"Program ini awalnya diluncurkan untuk menarik minat wajib pajak dalam mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Namun, diperpanjang setelah melihat animo masyarakat yang begitu tinggi terhadap program ini," ujar Wahid.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Wahid mengatakan pemutihan PBB diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa mengajukan permohonan. Artinya, ketika wajib pajak membayar PBB ke bank, sanksi akan terhapuskan secara otomatis.

"Ayo segera lunas PBB. Jadilah warga yang taat pajak untuk pembangunan Kota Depok yang lebih baik lagi," tutupnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah