KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB
Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) membeli kebutuhan pokok di pasar tradisional di sekitar kawasan smelter di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Warga sekitar memanfaatkan banyaknya TKA dari China dengan membuat pasar tradisional khusus yang menjual segala kebutuhan terutama makanan China serta kebutuhan lainnya. ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia masih menghadapi kendala dalam meningkatkan serapan lapangan pekerjaan. Ada dua kendala utama dalam mewujudkan hal tersebut.

Pertama, tingginya kelompok muda (usia 15-24 tahun) yang tidak sedang menempuh pendidikan, bekerja, atau mengikuti pelatihan (not in education, employment, or training). Kedua, adanya ketidaksesuaian keterampilan antara tenaga kerja yang tersedia dan kebutuhan pasar (skilss mismatch).

"Ada 23,22% kaum muda kita yang tidak sedang menempuh pendidikan, bekerja, atau mengikuti pelatihan. Salah satu yang tertinggi di negara-negara Asean," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terangnya saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Sumatera Utara (USU), dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Adapun terkait dengan persoalan ketidaksesuaian keterampilan antara kebutuhan pasar dengan tenaga kerja, menurut Moeldoko, hal itu menyebabkan tingkat pengangguran pada lulusan SMA dan diploma.

Angka pengangguran pada lulusan SMA dan diploma masing-masing adalah 8,41% dan 5,59%.

"Penting bagi kita memahami kompleksitas skill mismatch dan mencari solusi kolaboratif untuk mengatasi masalah ini," katanya.

Baca Juga:
Perusahaan Menunda atau Tak Bayarkan THR ke Pegawai, Apa Sanksinya?

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan produktivitas tenaga kerja merupakan salah satu kunci untuk Indonesia Emas 2045. Untuk itu, tenaga kerja harus berkeahlian, adaptif, inovatif, dan mampu mengisi pasar kerja lokal dan global.

Menjawab tantang tersebut, sambung dia, pemerintah telah melakukan percepatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi, penguatan pelatihan reskilling dan upskilling, serta integrasi softskills bagi angkatan kerja untuk mengantisipasi disrupsi.

Selain itu, sejak 2020 pemerintah juga meluncurkan program kartu prakerja yang saat ini sudah melatih sebanyak 17,5 juta angkatan kerja.

Baca Juga:
RI Hadapi Puncak Bonus Demografi di 2035, Setelahnya Ageing Population

"Ini semua merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan antara kebutuhan pasar dengan tenaga kerja," tutur Moeldoko.

Pada kesempatan itu, Moeldoko yang juga Wakil Ketua Komite Cipta Kerja menegaskan saat ini pemerintah gencar meningkatkan investasi di dalam negeri. Salah satu tujuannya untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Untuk itu, peningkatan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja Indonesia sebuah keharusan agar lapangan kerja bisa diisi oleh anak-anak bangsa.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Partai Buruh Janji Tak bakal Otak Atik Tarif PPh Badan

"Jangan hanya bisa protes soal masuknya tenaga kerja asing. Kita juga harus meningkatkan keterampilan dan kompetensi," pesannya.

Sebelum memberikan kuliah umum di USU, Moeldoko sempat mengunjungi lembaga pelatihan untuk peserta kartu prakerja di Medan, yakni Innovam Indonesia Tranining Center. Lembaga ini memberikan pelatihan di bidang otomotif terutama teknik perbaikan kelistrikan mobil untuk kendaraan ringan. Pelatihannya sendiri dilakukan dengan skema luring. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 03 April 2024 | 15:11 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Perusahaan Menunda atau Tak Bayarkan THR ke Pegawai, Apa Sanksinya?

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Selasa, 12 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Hadapi Puncak Bonus Demografi di 2035, Setelahnya Ageing Population

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD