EKSEKUSI ANGGARAN

Anggaran Tidak Rampung 2020 Bisa Lanjut 2021 Jika Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Januari 2021 | 08:31 WIB
Anggaran Tidak Rampung 2020 Bisa Lanjut 2021 Jika Penuhi Syarat Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeluarkan panduan untuk eksekusi anggaran yang tidak selesai pada tahun ini dan bisa dilanjutkan pada 2021 jika memenuhi sejumlah persyaratan.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK No.217/2020 terkait eksekusi anggaran yang tidak selesai karena pandemi Covid-19 bisa dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.

Beleid tersebut dirilis untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran atas penyelesaian pekerjaan yang tidak rampung sampai akhir tahun akibat pandemi.

"Perlu mengatur secara khusus ketentuan pelaksanaan anggaran penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Covid-19 yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2020 dan akan dilanjutkan ke tahun anggaran 2021," bunyi pertimbangan PMK No.217/2020 dikutip Rabu (30/12/2020).

PMK No.217/2020 memasang sejumlah syarat agar eksekusi anggaran yang tidak rampung pada tahun ini bisa dilanjutkan ke tahun anggaran 2021. Jenis pekerjaan yang bisa dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun depan antara lain jika suatu kontrak yang dibiayai dengan rupiah murni.

Kemudian kontrak yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) kontraktual dengan lampiran jaminan pembayaran akhir tahun anggaran. Ketiga berlaku untuk kontrak yang ditandatangani paling lambat 30 November 2020.

Otoritas menyatakan pekerjaan yang masuk dalam ranah penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional (PEM) dan pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI tidak termasuk dalam jenis pekerjaan yang bisa dilanjutkan pada tahun depan jika tidak rampung pada akhir tahun ini.

Adapun terdapat 2 syarat utama pelaksanaan anggaran yang tidak terselesaikan pada 2020 bisa dilanjutkan tahun depan. Pertama, penyedia barang atau jasa mampu menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Pemenuhan syarat ini diputuskan berdasarkan penelitian pejabat pembuat komitmen (PPK). Kedua, penyedia barang/jasa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 hari kalender yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang diteken di atas kertas bermeterai cukup.

Surat pernyataan tersebut paling sedikit memuat pernyataan kesanggupan diri, waktu yang diperlukan untuk menuntaskan sisa pekerjaan dan bersedia dikenakan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

"Dalam mengambil keputusan [melanjutkan atau tidak melanjutkan], PPK sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dapat melakukan konsultasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)," terang PMK No.217/2020 Pasal 3 ayat (4).

Beleid tersebut juga mengatur PPK dan penyedia barang/jasa melakukan perubahan kontrak untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 hari kalender.

Ketentuan perubahan kontrak tersebut antara lain mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan dan pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta memuat perpanjangan jaminan pelaksanaan.

"Perubahan kontrak tidak boleh menambah volume dan nilai kontrak pekerjaan. Tidak boleh menambah jangka waktu atau masa pelaksanaan pekerjaan," terangnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai