PP 35/2023

Alokasi Penggunaan Hasil Setoran Pajak Daerah untuk Kegiatan Tertentu

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Juni 2023 | 15.30 WIB
Alokasi Penggunaan Hasil Setoran Pajak Daerah untuk Kegiatan Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan besaran alokasi penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) PP 35/2023, hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

“Untuk hasil penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik dialokasikan paling sedikit 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum,” bunyi Pasal 25 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Sebagai informasi, kegiatan penyediaan penerangan jalan umum tersebut meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Selanjutnya, hasil penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.

Alokasi Setoran Pajak Air Tanah

Kemudian, hasil penerimaan pajak air tanah dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.

Kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran tersebut meliputi penanaman pohon; pembuatan lubang atau sumur resapan; pelestarian hutan atau pepohonan; dan pengelolaan limbah.

Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan pemenuhan kewajiban pemda dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak, pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan pajak tersebut.

Apabila tidak melaksanakan kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak tersebut maka pemda bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.