APBN KITA

Alokasi Insentif Usaha Terealisasi 96,7%, Sri Mulyani: Hampir Selesai

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 14:51 WIB
Alokasi Insentif Usaha Terealisasi 96,7%, Sri Mulyani: Hampir Selesai

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional hingga 22 Oktober 2021 dilaporkan mencapai Rp60,73 triliun. Angka ini setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif diberikan untuk membantu dunia usaha melonggarkan lukuiditasnya di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, porsi pemanfaatan pagu insentif tersebut sudah besar dan hampir selesai.

"Untuk insentif usaha, terutama untuk insentif perpajakan, realisasinya sudah mendekati selesai," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional memberikan berbagai insentif perpajakan. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Sri Mulyani menyampaikan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 81.890 pemberi kerja senilai Rp2,98 triliun. Sementara insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 124.209 UMKM senilai Rp540 miliar. Kemudian pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak atau Rp17,31 triliun, sementara pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 57.529 wajib pajak atau senilai Rp24,42 triliun.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kemudian, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 2.419 wajib pajak atau senilai Rp5,71 triliun, sedangkan penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak senilai Rp6,84 triliun. Sementara itu, insentif PPN DTP rumah dimanfaatkan 768 penjual atau Rp640 miliar, insentif PPnBM DTP mobil pada 6 penjual senilai Rp2,08 triliun, serta insentif PPN sewa toko DTP Rp45,01 miliar.

"Insentif pajak kami berikan meskipun jumlah scope sektornya makin kecil," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024