KONSULTASI PAJAK

Ajukan Fasilitas Tax Holiday di KEK, Perlu Lampirkan SKF?

Kamis, 15 Februari 2024 | 13:45 WIB
Ajukan Fasilitas Tax Holiday di KEK, Perlu Lampirkan SKF?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Romli. Saya adalah karyawan pajak di salah satu perusahaan yang berlokasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) Batang, Jawa Tengah. Perusahaan kami memiliki 2 pemegang saham, yakni PT X yang merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan Y Ltd yang merupakan wajib pajak luar negeri (WPLN).

Perusahaan kami berencana untuk mengajukan fasilitas tax holiday di KEK. Kami mendengar adanya kewajiban untuk melampirkan surat keterangan fiskal (SKF) dalam pengajuan tax holiday. Pertanyaan saya, seperti apa mekanisme untuk kewajiban pelampiran SKF beserta syarat untuk memperolehnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Romli, Batang.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Romli. Ketentuan mengenai fasilitas perpajakan di KEK secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.010/2021 (PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021).

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021 disebutkan bahwa fasilitas PPh di KEK salah satunya meliputi fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday). Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK, perusahaan Bapak dapat mengajukan fasilitas tersebut.

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi perusahaan Bapak untuk dapat memperoleh fasilitas tax holiday. Kriteria ini dapat ditemukan dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021 yang berbunyi:

“(2) Untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang menjalankan bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK dengan nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah);
  2. berstatus sebagai badan hukum Indonesia; dan
  3. memiliki Penanaman Modal yang belum pernah diterbitkan:
  1. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
  2. keputusan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  3. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus;
  4. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
  5. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi perusahaan industri di kawasan industri dan perusahaan kawasan industri; dan
  6. pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan untuk penanaman modal yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.”

Setelah dapat dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021, sebagai perusahaan yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah, perusahaan Bapak juga harus memenuhi komitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diterbitkannya keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan.

Kemudian, dalam Pasal 8 ayat (5) PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021 ditemukan adanya ketentuan untuk melampirkan SKF dalam pengajuan fasilitas tax holiday.

“(5) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir.”

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan Bapak harus melampirkan SKF atas seluruh pemegang saham yang berstatus sebagai WPDN sesuai dengan yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perusahaan terakhir.

Sebagaimana yang Bapak sebutkan, perusahaan Bapak dimiliki oleh 2 pemegang saham, yakni PT X (WPDN) dan Y Ltd (WPLN). Mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (5) PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021, SKF yang perlu dilampirkan hanya SKF milik PT X sebagai pemegang saham yang berstatus sebagai WPDN.

Ketentuan dalam permohonan SKF dapat ditemukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (PER-03/2019). Secara garis besar diatur bahwa SKF dapat diberikan hanya kepada wajib pajak pusat yang telah memenuhi 3 ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-03/2019.

Pertama, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Kedua, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak atau memiliki utang pajak namun atas utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiga, wajib pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Apabila telah memenuhi seluruh ketentuan, SKF akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja. Sebagai informasi, SKF berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

BERITA PILIHAN