SELEBRITAS

Ajak Followers Lapor SPT Tahunan, Lyodra: Saya Juga Taat Pajak Lho

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ajak Followers Lapor SPT Tahunan, Lyodra: Saya Juga Taat Pajak Lho

Penyanyi Lyodra dalam unggahan KPP Pratama Grogol Petamburan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Lyodra mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Lyodra mengatakan sebagai setiap warga negara harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan SPT Tahunan.

"Saya mengajak kita semua untuk taat pajak dan jangan lupa untuk diisi SPT-nya, karena batas akhir lapor SPT itu di akhir maret. Sebentar lagi," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakgrogolpetamburan, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Lyodra mengatakan setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat pajak. Apabila semua taat pajak, lanjutnya, negara akan memiliki kemampuan untuk melakukan pembangunan sehingga dapat segera mencapai kemajuan.

Menurutnya, manfaat uang pajak juga pada akhirnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Dia pun berharap pajak yang dibayarkan dapat mendukung kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

"Saya sendiri juga taat pajak lo, saya membayar pajak," ujarnya.

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar