KABUPATEN SIDOARJO

Ahli Waris Prajurit KRI Nanggala 402 Dapat Pembebasan BPHTB dan IMB

Muhamad Wildan | Minggu, 14 November 2021 | 16:00 WIB
Ahli Waris Prajurit KRI Nanggala 402 Dapat Pembebasan BPHTB dan IMB

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi izin mendirikan banngunan (IMB) kepada para ahli waris prajurit KRI Nanggala 402.

Pembebasan PBB dan retribusi IMB diberikan atas perumahan khusus yang dibangun pemerintah bagi ahli waris 53 prajurit KRI Nanggala. Adapun perumahan tersebut dibangun di atas lahan 2 hektar di Desa Kedung Kendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

"Kabupaten Sidoarjo menjamin biaya pajak BPHTB kemudian IMB sudah tuntas dan gratis," ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Mantan Pegawai atas Jasa Produksi

Selain itu, lanjut Ahmad, Pemkab akan memberikan pelatihan keterampilan kerja serta beasiswa bagi anak-anak prajurit KRI Nanggala 402.

"Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi beliau-beliau para ahli waris Pahlawan Nanggala 402 dalam pekerjaan, terutama para istri agar bisa survive ke depannya," ujar Gus Muhdlor seperti dilansir suarasurabaya.net.

Untuk diketahui, dalam pembangunan 53 rumah tersebut, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V. Seluruh rumah telah mulai dibangun pada 23 Agustus 2021 dan ditargetkan selesai pada Desember 2021.

"Permasalahan surat menyurat baik sertifikat rumah dan tanah tidak ada permasalahan. Semoga perumahan ini bisa bermanfaat bagi anak mereka," ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Mantan Pegawai atas Jasa Produksi

Jumat, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

Jumat, 24 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, BUMDes Wajib Menyusun Pembukuan Terpisah dari Pemerintah Desa

Jumat, 24 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Cukai Rokok 2025, Ada Kenaikan Tarif dan Penyederhanaan Layer

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%