BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Agung Firman Resmi Dilantik Sebagai Ketua BPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 14:09 WIB
Agung Firman Resmi Dilantik Sebagai Ketua BPK

Foto bersama seusai pelantikan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan wakil ketua BPK diambil sumpah jabatannya oleh Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Kamis (24/10/2019).

Ketua MA M. Hatta Ali memandu sumpah jabatan untuk Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono. Prosesi yang berlangsung di Kantor MA ini dihadiri oleh para Anggota BPK periode 2019-2024.

“Menetapkan nama Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pembagian tugas wewenang ketua dan wakil ketua,” buka Ketua MA M. Hatta Ali dalam memandu sumpah jabatan.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan proses pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan melalui musyawarah mufakat. Seluruh anggota BPK, menurutnya, menentukan kursi pimpinan secara aklamasi dalam Sidang Anggota BPK pada 21 Oktober 2019.

“Untuk pertama kali dalam sejarah BPK, kita mengambil keputusan sebagai ketua dan wakil ketua dan pemilihan anggota itu secara aklamasi,” ungkapnya.

Agung menjabarkan proses pemilihan tersebut menghasilan keputusan bulat dan tidak ada perbedaan yang mendasar di antara anggota dalam menjalankan tugas. Hal tersebut dinilai menjadi modal dasar BPK dalam menjalankan tugas sebagai auditor negara.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Pasalnya, seluruh anggota BPK menunjukan semangat yang sama dalam meningkatkan kinerja BPK dalam melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, di mana pun ruang lingkup setiap Anggota BPK bertugas mempunyai tujuan yang sama dalam meningkatkan tata kelola dan kinerja organisasi.

“Musyawarah mufakat merupakan modal yang kuat bagi kami untuk melakukan pemeriksaan yang lebih solid untuk mendorong pemeriksaan yang lebih berkualitas dalam mencapai tujuan bernegara,” paparnya.

Adapun Hendra Susanto ditetapkan sebagai anggota I, Pius Lustrilanang sebagai anggota II, Achsanul Qasasi sebagai anggota III, Isma Yatun sebagai anggota IV, Bahrullah Akbar sebagai anggota V, Harry Azhar Azis sebagai anggota VI, dan Daniel Lumban Tobing sebagai anggota VII.

Baca Juga:
Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Seperti diketahui, Agung Firman Sampurna merupakan wajah lama di BPK. Sebelum duduk sebagai ketua, dia pernah menjadi Anggota III BPK periode 2012-2013. Kemudian, Agung menjadi Anggota V BPK periode 2013-2014, Anggota I BPK periode 2014-2017, dan terakhir tetap menjadi Anggota I BPK periode 2017-2019.’

Sementara itu, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono pernah menjabat sebagai Anggota III BPK periode 2013-2014 dan menjadi Anggota II BPK periode 2014-2019.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara