MALAYSIA

Adakan Program Pengungkapan Sukarela, WP Bisa Cicil Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juli 2023 | 11:30 WIB
Adakan Program Pengungkapan Sukarela, WP Bisa Cicil Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) mengumumkan wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan melakukan pembayaran tunggakan pajak melalui skema cicilan, tanpa dikenakan pajak tambahan atau sanksi.

IRB menyatakan pengajuan cicilan tunggakan pajak dapat disampaikan dalam rangka program pengungkapan sukarela (Special Voluntary Disclosure Programme/SVDP) Jilid 2. Program ini sudah berlaku sejak 6 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.

"Permohonan dapat dilakukan secara tertulis dan diserahkan di kantor IRB atau secara online melalui platform MyTax di https://www.hasil.gov.my/," sebut IRB, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

SVDP Jilid 2 merupakan inisiatif IRB untuk mendukung kesinambungan administrasi pajak nasional. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan pendapatan dan perhitungan pajaknya yang belum dilaporkan secara sukarela.

Wajib pajak yang memakai fasilitas pembayaran pajak secara mencicil akan diberikan pembebasan sementara dari larangan bepergian ke luar negeri apabila pembayaran angsurannya dilakukan secara konsisten dan jadwal pembayaran.

Menurut otoritas, kegagalan pemenuhan ketentuan pembayaran ini akan mengakibatkan kenaikan pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

"Dokumen pendukung tidak perlu diserahkan sebagai bagian dari permohonan apabila tunggakan pajak diselesaikan dalam periode SVDP jilid 2," jelas IRB seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Tidak Dikenakan Denda

Melalui SVDP jilid 2, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayar secara sukarela tanpa dikenakan denda.

Program ini diharapkan mampu memperluas jumlah wajib pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, serta meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Kementerian Keuangan menyebut SVDP akan memungkinkan wajib pajak membayar tunggakan pajak secara sukarela tanpa penalti atau dengan tarif 0%. Program ini pun dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan.

SVDP sempat dilaksanakan pada 2019. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan menyatakan program ini dilaksanakan untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai