UU HPP

Ada PPN Final, UMKM Tetap Tak Wajib Pungut PPN

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:53 WIB
Ada PPN Final, UMKM Tetap Tak Wajib Pungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak berencana untuk mewajibkan UMKM memungut PPN meski UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengatur PPN final bagi PKP yang peredaran usahanya tak melebihi jumlah tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan PMK 197/2013 telah mengatur yang dimaksud dengan pengusaha kecil adalah usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Pemungutan PPN oleh UMKM tetap opsional sesuai dengan Pasal 3A UU PPN. "Sesuai Pasal 3A UU PPN, pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak," ujar Neilmaldrin, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Dengan adanya UU HPP yang memasukkan ketentuan PPN final pada UU PPN, UMKM yang dikukuhkan menjadi PKP bakal menggunakan skema PPN final dalam memungut PPN.

"Pengusaha kecil atau UMKM yang sudah dikukuhkan menjadi PKP menggunakan tarif PPN final yang akan diatur dengan PMK yang tentu tarifnya lebih rendah dibandingkan dengan PMK 74/2010," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, PMK 74/2010 adalah ketentuan yang memungkinkan PKP dengan peredaran usahanya tidak lebih dari Rp1,8 miliar dalam 1 tahun untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Bila menggunakan pedoman penghitungan, pajak masukan yang dapat dikreditkan atas penyerahan JKP adalah sebesar 60% dari pajak keluaran. Untuk penyerahan BKP, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. Dengan pedoman ini, maka PKP hanya menyetorkan PPN sebesar 4% atas penyerahan JKP dan hanya sebesar 3% atas penyerahan BKP.

Melalui PPN final, pemerintah menjanjikan tarif yang lebih murah, yakni hanya sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Tak hanya bagi UMKM, PPN final nantinya bisa diterapkan atas kegiatan usaha tertentu atau penyerahan BKP/JKP tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak