KOTA PEKANBARU

Ada Penyesuaian Tarif, Layanan Pembayaran PBB Ditutup Sementara

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Februari 2024 | 13:30 WIB
Ada Penyesuaian Tarif, Layanan Pembayaran PBB Ditutup Sementara

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menghentikan pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sementara waktu.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan layanan pembayaran dihentikan sementara karena adanya penyesuaian sistem seiring dengan berlakunya tarif baru sebagaimana diatur dalam Perda 1/2024.

"Sehubungan dengan adanya perbaikan layanan teknologi informasi pajak daerah dan penyesuaian tarif berdasarkan Perda 1/2024 maka layanan pajak di sektor tersebut belum bisa kita lakukan saat ini," katanya, dikutip Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Dengan berlakunya Perda 1/2024, tarif PBB-P2 dinaikkan dari 0,1% untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar dan 0,2% untuk objek dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar menjadi sebesar 0,3%.

Alek menambahkan masyarakat dapat kembali mengakses layanan pembayaran PBB pada 12 Februari 2024.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Layanan akan kami buka kembali pada 12 Februari mendatang," tuturnya seperti dilansir riaupos.jawapos.com.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Sebagai informasi, UU N. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membatasi tarif PBB yang diterapkan oleh pemkab/pemkot maksimal sebesar 0,5%.

Dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Sementara itum NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling kecil senilai Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB ditetapkan oleh pemkab/pemkot dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan dari objek PBB.

"Contoh pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek pajak, misal objek pajak yang dipakai semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-nya akan lebih rendah ketimbang objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial," bunyi ayat penjelas dari Pasal 13 ayat (2) huruf b PP 35/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017