KABUPATEN KUDUS

Ada Pemutihan Sampai Akhir Bulan, Warga Diminta Lunasi Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 11:00 WIB
Ada Pemutihan Sampai Akhir Bulan, Warga Diminta Lunasi Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemkab Kudus, Jawa Tengah meminta warga memanfaatkan insentif pemutihan denda untuk membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan pemerintah memberikan relaksasi PBB-P2 hanya pada bulan ini. Insentif pemutihan denda PBB-P2 berlaku pada 1 - 30 September 2021.

"Adanya pemutihan denda PBB tersebut, kami berharap wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasi," katanya dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Eko menjelaskan nilai tunggakan PBB-P2 sampai tahun ini sudah mencapai Rp23 miliar. Angka tersebut berasal dari sisa tunggakan PBB yang dialihkan dari KPP Pratama Kudus kepada pemkab pada 2013. Kemudian ditambah tunggakan setelah tahun pajak 2013.

Dia menyampaikan kebijakan insentif PBB-P2 memberikan kesempatan warga melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda. Menurutnya kebijakan tersebut juga berlaku untuk pembayaran pajak pada tahun ini.

Adapun jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sebetulnya sudah berakhir pada 31 Agustus 2021. Namun, dengan adanya insentif maka pembayaran lewat jatuh tempo tahun ini dibebaskan dari pengenaan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

"Program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.

Eko menambahkan pemerintah akan menggencarkan sosialisasi insentif pemutihan denda PBB-P2. Menurutnya, masih ada waktu setengah bulan untuk mengoptimalkan pemanfaatan insentif.

"Pembebasan denda PBB ini telah disosialisasikan dengan mengundang camat se-Kabupaten Kudus," imbuhnya seperti dilansir Radar Kudus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?