BEA METERAI

Ada Masa Transisi, Meterai Lama Masih Bisa Digunakan dengan Syarat Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 15:58 WIB
Ada Masa Transisi, Meterai Lama Masih Bisa Digunakan dengan Syarat Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Meterai lama dengan bertarif Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan dan dilekatkan pada dokumen terutang bea meterai selama setahun sejak diundangkannya UU Bea Meterai terbaru.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan ini merupakan masa transisi dari penerapan revisi UU No. 13/1985 Bea Meterai yang telah disahkan DPR kemarin. Dalam UU yang baru, nantinya tarif bea meterai menjadi Rp10.000.

"Untuk kemudahan, kami siapkan masa transisi dalam UU Bea Meterai sehingga meterai lama masih bisa dipakai selama setahun," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar pun menerangkan pada masa transisi, dokumen yang terutang bea meterai dalam setahun bisa menggunakan meterai senilai minimal Rp9.000. Dengan demikian, meterai yang dilekatkan minimal ada dua, yakni meterai sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.

"Wajib pajak bisa melekatkan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 atau melekatkan 2 meterai Rp6.000. Jadi minimal sebesar Rp9.000 atau bisa Rp12.000 hingga setahun ke depan. Ini masa transisinya," ujar Arif.

Seperti diketahui, UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai direvisi untuk memperluas definisi dari dokumen yang terutang bea meterai. Dokumen elektronik yang dahulu tidak terutang bea meterai sekarang menjadi terutang bea meterai.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Tarif bea meterai juga disesuaikan dari awalnya senilai Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal sebesar Rp10.000. Meski tarif naik, dokumen yang menjadi objek bea meterai hanyalah dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp5 juta.

"Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pidato pada sidang paripurna yang mengesahkan UU Bea Meterai yang baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024