Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews – Adanya pandemi Covid-19 membuat Ditjen Pajak (DJP) merumuskan kembali strategi dan cara kerja dalam upaya optimalisasi penerimaan pada tahun ini.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan memengaruhi strategi DJP dalam mengoptimalkan penerimaan pajak ke depan.
“Kita lihat memang pembelajaran dari Covid-19 dan WFH ini tentu juga akan sedikit-banyak memengaruhi strategi DJP ke depan dalam rangka optimalisasi penerimaan. Ini memang sedang kita rumuskan di DJP oleh Pak Dirjen [Pajak] dan tim,” kata Yon dalam konferensi video, seperti dikutip pada Sabtu (23/5/2020).
Sebagai informasi kembali, realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2020 tercatat senilai Rp376,7 triliun atau 30,0% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah melalui Perpres No. 54 /2020 senilai Rp1.254,1 triliun. Realisasi itu turun 3,1% secara tahunan. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir April 2020’.
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan per akhir April 2020 sebesar Rp80,8 triliun atau berkontribusi 21,45% terhadap total penerimaan pajak. Namun, realisasi itu tercatat turun hingga 15,23% secara tahunan. Simak artikel ‘Per Akhir April 2020, Penerimaan PPh Badan Turun Paling Dalam’.
Yon mengatakan dinamika yang saat ini terjadi sangat cepat. Oleh karena itu, jajaran DJP akan selalu memantau perkembangan ekonomi secara terus-menerus. Bagaimanapun, hal tersebut akan berpengaruh pada proyeksi potensi penerimaan pajak dan cara yang akan ditempuh otoritas.
“Jadi, bagaimana strateginya nanti ke depan dengan kondisi seperti ini. Kalau strategi umumnya sih tetap sama hanya saja cara bekerjanya mungkin akan berubah. Ini tentu kita perhatikan terus-menerus,” imbuh Yon.
Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan akan muncul new normal dalam proses bisnis otoritas pajak. Pelayanan berbasis digital hampir pasti akan dipertahankan dan diperluas ke depannya. Begitu juga dengan pengaturan sumber daya fiskus yang diprediksi semakin fleksibel. Simak artikel ‘DJP Sebut Otoritas Pajak Bersiap Hadapi New Normal, Apa Itu?’. (kaw)