PENGGELAPAN PAJAK

89 Tahun Lalu, Bos Mafia Al Capone Dijatuhi Penjara

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 12:17 WIB
89 Tahun Lalu, Bos Mafia Al Capone Dijatuhi Penjara

Alphonse Gabriel Capone atau Al Capone (Forbes/Getty Images)

WASHINGTON DC, DDTCNews - Tepat Sabtu lalu, 17 Oktober 1931, Alphonse Gabriel Capone atau Al Capone harus menerima putusan pengadilan yang mengirimnya ke penjara karena kasus penggelapan pajak.

Al Capone dikenal sebagai mafia dan gangster yang kerap kali terlibat tindakan kekerasan dan penyelundupan minuman keras yang pada era 1920-an menjadi barang ilegal di Amerika Serikat.

Dia dikenal sebagai sosok lihai keluar dari jeratan hukum pidana atas aksi kekerasannya dan pernah sesumbar hukum pajak juga tidak mempan terhadapnya. "Mereka tidak dapat memungut pajak secara legal dari uang ilegal," katanya.

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Al Capone sejatinya memiliki naluri bisnis alami. Pada 1920-an setiap tahun dia mengantongi pendapatan tidak kurang dari US$60 juta atau sekitar US$878 juta sekarang. Saat kerajaan bisnis minuman keras ilegalnya terus berkembang dan dibarengi keberingasan gengster di wilayah Chicago.

Forbes mencatat Titik balik perlawanan terhadap Al Capone terjadi pada 1927 saat Mahkamah Agung AS memutuskan setiap nilai tambah dari perdagangan minuman keras ilegal akan dikenai pajak penghasilan.

Fatwa hukum tersebut digunakan otoritas fiskal AS dengan perintah menteri keuangan kepada kepala internal revenue service (IRS) Elmer Lincoln Irey pada 1928 untuk mendapatkan Al Capone.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Aksi kekerasan Al Capone terus terjadi dan memuncak pada 1930 pada hari Valentine di Miami. FBI menjerat Al Capone dengan hukum pidana atas tragedi penembakan brutal tersebut.

Namun, karena tidak cukup bukti maka proses pengadilan tidak pernah terjadi untuk Al Capone dan segera atas kejadian tersebut dia jadi sangat tidak disukai publik AS dan dijuluki 'Public Enemy Number One'.

Jerat hukum pidana tidak pernah benar-benar menghentikan aksi Al Capone. Acap kali dia berkilah menderita sakit saluran pernapasan atau Pneumonia kepada dewan juri federal dan hanya mendekam di penjara untuk sementara waktu untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Pada periode kejayaan Al Capone tersebut IRS dan FBI menyusun gugatan hukum terhadap Al-Capone. Proses penyelidikan ini dipimpin oleh Agen Khusus IRS Frank Wilson dan tim khusus 'T-Men' yang menelusuri aliran uang Al Capone.

Selidik punya selidik ternyata ditemukan selama menjalankan bisnis Al Capone tidak pernah melaporkan pajak ke IRS. Berbekal fatwa Mahkamah Agung, T Men mengumpulkan bukti bisnis Al Capone yang bernilai jutaan dolar dari perdagangan minuman keras ilegal tidak pernah dikenakan pajak.

Alhasil, lahir 22 tuduhan kepada Al Capone atas kasus penggelapan pajak penghasilan tingkat pemerintah federal. Dia tidak dijerat sendiri, saudaranya, Ralph, Jake “Greasy Thumb” Guzik, Frank Nitti, dan lainnya juga dituntut.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

Selama proses hukum atas kasus penggelapan pajak Al Capone terus mencari celah untuk lepas. Dia tercatat mengajukan aksi untuk kooperatif dalam proses hukum dengan mengajukan plea agreement agar hanya mendekam di penjara selama 2 tahun. Permohonan tersebut ditolak hakim.

Al Capone dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak dan dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun. Dia juga didenda sebesar US$50.000 dan wajib membayar pajak terutang kepada pemerintah federal senilai US$215.000.

Selanjutnya, Al Capone menghabiskan masa hukuman di beberapa penjara mulai dari Atlanta. Karena sering menyuap petugas penjara untuk fasilitas khusus di sel tahanannya. Pemerintah memutuskan memindahkan mafia Chicago tersebut ke penjara Alcatraz selama 4 tahun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Senin, 11 Desember 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024