KEBIJAKAN PAJAK

7 Saran Komite Pengawas Perpajakan Selama Pandemi Sudah Jadi Materi UU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:46 WIB
7 Saran Komite Pengawas Perpajakan Selama Pandemi Sudah Jadi Materi UU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) diharapkan dapat terus mengawal reformasi perpajakan.

Dalam siaran pers Kemenkeu yang dipublikasikan hari ini, Kamis (15/7/2021), penerimaan perpajakan mengalami tantangan yang sangat besar. Setelah mengalami kontraksi yang cukup signifikan, pada kuartal II/2021, penerimaan pajak telah mengalami perbaikan dengan tumbuh 6,20%.

“Dalam keadaan yang penuh dengan tantangan dan dinamika perkembangan kasus pandemi Covid-19 ini, Komwasjak diharapkan dapat terus mengawal reformasi perpajakan yang sedang dan akan terus dilaksanakan,” tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Untuk tahun ini, sampai dengan Juli, Komwasjak telah menghasilkan 24 saran dan/atau rekomendasi. Perinciannya, ada 14 saran dan/atau rekomendasi kepada menteri keuangan dan 10 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal pajak.

Pada 2020, Komwasjak menghasilkan total 50 saran dan/atau rekomendasi dengan perincian 26 saran dan/atau rekomendasi kepada menteri keuangan, 20 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal pajak, 3 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal bea cukai, serta 1 saran dan/atau rekomendasi kepada ketua pengadilan pajak.

Pada 2019, Komwasjak menghasilkan total 41 saran dan/atau rekomendasi dengan perincian 21 saran dan/atau rekomendasi kepada menteri keuangan, 18 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal pajak, 1 saran dan/atau rekomendasi kepada kepala badan kebijakan fiskal serta 1 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal bea cukai.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Rekomendasi Komwasjak yang dihasilkan selama pandemi covid-19 telah masuk materi UU 2/2020, UU 11/2020, dan Rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP),

Beberapa saran tersebut diantaranya pertama, penurunan tarif PPh badan. Kedua, pemajakan transaksi e-commerce, intangible cross border, dan over the top (OTT). Ketiga, pemajakan control foreign company (CFC).

Keempat, pengaturan fasilitas perpajakan. Kelima, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli pada faktur pajak. Keenam, relaksasi pengkreditan pajak masukan. Ketujuh, penurunan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Komwasjak adalah komite nonstruktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu menteri keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam PMK 18/2020.

Komwasjak melaksanakan tugasnya secara profesional, mandiri, tidak terpengaruh pihak-pihak lain dan imparsial. Di samping menjalankan checks & balances, Komwasjak juga menjadi second opinion menteri keuangan dalam formulasi kebijakan perpajakan.

“Agar peran fungsi strategis Komwasjak sebagai oversight body dan juga check and balance mechanism dapat lebih optimal maka diperlukan redesign dan reaktualisasi agar Komwasjak ke depan keberadaannya semakin strategis, disegani, dan merupakan bagian dari solusi," ungkap Ketua Komwasjak Mardiasmo.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Dalam memperingati Hari Jadi ke-14 Komwasjak, Menkeu menegaskan aspek paling penting saat ini adalah penganan pandemi Covid-19. Menurutnya, rakyat harus bisa dilindungi dan dunia usaha bisa pulih kembali.

“Namun kemudian dengan sequence itu, APBN harus disehatkan lagi. Jadi, sequence ini lah yang saya minta komite juga ikut di dalam yang pertama dalam mengkomunikasikan dan kedua ikut berperan di dalam mengawal substansinya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Komwasjak berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan (mutual trust) dan kepatuhan kooperatif. Salah satunya dengan cara meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat pajak, pengawas (termasuk Komwasjak), hakim penegak hukum, stakeholders, serta masyarakat/wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara