Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Terdapat lima dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021.
Agar dapat dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, dokumen yang dimaksud setidaknya harus memuat nama pihak yang dipotong, nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong.
"Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi ... dibuat oleh pemotong/pemungut PPh menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong/pemungut PPh," bunyi Pasal 5 ayat (2) PER-24/PJ/2021, Senin (10/1/2022).
Terdapat lima dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Pertama, dokumen yang digunakan pemotong/pemungutan untuk memotong PPh penghasilan bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro.
Kedua, dokumen yang digunakan pemotong/pemungut untuk memotong PPh atas diskonto SPN dan bunga SBN berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Ketiga, dokumen yang dipakai untuk memotong PPh atas bunga surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.
Keempat, dokumen yang dipakai untuk memotong PPh atas transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek, dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri saat penawaran umum perdana.
Kelima, dokumen yang digunakan pemotong/pemungut untuk memotong penghasilan lain yang memakai dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut. (rig)