KOTA TANGERANG SELATAN

5 Bulan, Program Hapus Sanksi Jaring 25 Ribu SPPT PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2017 | 10:59 WIB
5 Bulan, Program Hapus Sanksi Jaring 25 Ribu SPPT PBB

CIPUTAT, DDTCNews – Sejak diberlakukannya program penghapusan sanksi administrasi PBB yakni pada 26 November 2016 hingga saat ini, baru sekitar 25.230 SPPT PBB yang diikutkan dalam program tersebut.

Kabid Pajak Daerah 1 Bapenda Tangsel Indri Sari Yuniandri mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2017.

“Untuk itu masyarakat yang masih memiliki tunggakan, program ini merupakan kesempatan yang besar untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam melunasi tunggakan pajaknya,” tuturnya, Kamis (27/4).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Indri memaparkan hingga saat ini jumlah wajib pajak yang telah mengikuti program penghapusan dan pengurangan sanksi piutang PBB mencapai Rp9 miliar dengan nilai diskon yang diberikan sebesar Rp1,6 miliar.

Secara terpisah, Kepala Bapenda Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.

“Partisipasi masyarakat dan kesadaran membayar PBB juga kita harapkan semakin meningkat sebagai wujud peran aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.

Pengurangan sanksi administratif PBB, seperti dilansir dalam tangeranghits.com, diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014, 2015 dan 2016 yang jatuh tempo. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M