BEA CUKAI KEDIRI

3 Mobil Lewat Tol Jombang Ketahuan Bawa Rokok Ilegal, Sopir Diamankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 17:45 WIB
3 Mobil Lewat Tol Jombang Ketahuan Bawa Rokok Ilegal, Sopir Diamankan

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kediri. 

KEDIRI, DDTCNews - Petugas Bea Cukai Kediri, Jawa Timur melakukan 3 penindakan sekaligus dalam semalam, yakni pada Kamis (15/2/2024) lalu. Hasilnya, 702.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai diamankan dari 3 mobil pribadi.

Penindakan dilakukan terhadap 3 kendaraan pribadi yang melintas di jalan tol ruas Jombang-Kertosono, Jawa Timur.

“Barang bukti tersebut berhasil ditemukan di dalam 3 sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang melintas di ruas jalan Jombang–Kertosono. Ketiga sarana pengangkut kedapatan membawa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Syaiful mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti berupa rokok, sarana pengangkut, beserta sopir sarana pengangkut diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kediri pada kegiatan patroli darat semalam saja, cukup dalam hitungan jam,” ujar Syaiful.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Kediri telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp671 juta. Sementara total perkiraan nilai barang sebesar Rp968 juta.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

“Penindakan ini adalah langkah nyata Bea Cukai Kediri dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau ilegal,” pungkas Syaiful.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA