KINERJA FISKAL

2 Bulan Dikelola Pertamina, Blok Rokan Setor Pajak Rp607,5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 06:30 WIB
2 Bulan Dikelola Pertamina, Blok Rokan Setor Pajak Rp607,5 Miliar

Ilustrasi. Blok Rokan sendiri merupakan lapangan onshore. 

JAKARTA, DDTCNews - Dua bulan sudah berjalan sejak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mulai mengelola operasional Blok Rokan. Selama itu pula, PHR menyampaikan, Blok Rokan memberikan kontribusi kepada pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat sekitar.

Dirut PHR Jaffee A. Suardin mengatakan pengelolaan wilayah kerja (WK) Rokan telah menyetorkan pembayaran pajak senilai Rp607,5 miliar. Setoran pajak tersebut terdiri dari pembayaran pajak pusat dan pajak daerah.

"Kontribusi ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana kehadiran kegiatan usaha hulu migas, dalam hal ini operasi PHR, memberikan manfaat secara langsung bagi negara dan daerah," katanya dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jaffee menambahkan selain kontribusi dalam pembayaran pajak, blok Rokan juga menyumbang pendapatan negara melalui penjualan minyak mentah bagian negara sekitar Rp2,1 triliun. Kontribusi pada 2 bulan pertama tersebut membuat blok Rokan menjadi aset strategis nasional.

Menurutnya, kontribusi pembayaran pajak dari blok Rokan berpotensi terus bertambah khususnya pada pajak daerah. Koordinasi sudah dilakukan dengan Pemprov Riau terkait dengan potensi tambahan penerimaan pajak daerah karena perubahan skema kontrak bagi hasil dari cost recovery menjadi gross split.

"Karena itu, ke depan PHR optimistis dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terkait penerimaan negara dan daerah dari kegiatan hulu migas di WK Rokan," ungkapnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain itu, kontribusi juga dirasakan langsung oleh masyarakat Riau. Operasional blok Rokan ikut menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

"Operasional WK Rokan saat ini didukung oleh lebih dari 25.000 pekerja, di mana sebagian besar diantaranya merupakan warga lokal Riau," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara