JAWA TIMUR

Yuk Diurus! Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Dua Hari Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Juni 2021 | 16:00 WIB
Yuk Diurus! Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Dua Hari Lagi

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan insentif diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada Kamis 24 Juni 2021.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohammad Yasin mengatakan insentif pemutihan sanksi administratif PKB akan berakhir pada Kamis lusa (24/6/2021). Menurutnya, insentif tersebut tidak akan lagi diperpanjang oleh pemprov.

"Insentif diberikan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Sehingga namanya juga Diskon Ramadan. Saat ini, masa pemberian diskon [segera] berakhir seiring dengan berakhirnya momentum bulan suci Ramadan," katanya, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Yasin menuturkan insentif yang diberikan pemprov antara lain pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pembebasan pajak kendaraan juga berlaku untuk kendaraan listrik.

Dia menyatakan insentif pajak bisa dimanfaatkan oleh pemilik yang memiliki tunggakan pajak atau yang mempercepat pembayaran sebelum jatuh tempo. Diskon pokok pajak juga berlaku sebesar 15% untuk kendaraan roda dua dan diskon 5% untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Menurutnya, diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi administrasi cukup direspons positif oleh masyarakat Jatim. Setidaknya, insentif pajak tersebut sudah dimanfaatkan 2,8 juta wajib pajak sampai dengan 21 Juni 2021.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Diskon pokok PKB dimanfaatkan 2,3 juta wajib pajak yang terdiri dari 1,9 juta kendaraan roda dua dan 363.000 kendaraan roda empat atau lebih. Belanja perpajakan dari insentif diskon pokok pajak mencapai Rp89,4 miliar dengan realisasi penerimaan pajak Rp1,08 triliun.

"Sementara itu, program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB telah dinikmati lebih dari 580.000 wajib pajak. Pemprov telah mengeluarkan insentif berupa pembebasan denda senilai Rp216 juta dan berhasil mengantongi penerimaan sejumlah Rp267,1 miliar," tutur Yasin.

Yasin menambahkan realisasi penerimaan PKB hingga Juni 2021 mencapai Rp2,99 triliun atau 50,8% dari target tahun ini. Selanjutnya, realisasi BBNKB mencapai Rp1,76 triliun atau memenuhi 69,18% dari target APBD 2021.

"Dalam siklus anggaran itu kita ditarget pada triwulan pertama 20% dan triwulan kedua 25%. Jadi, kita sudah mampu melampaui targetnya. Akhir Juni ini kami optimistis bisa sampai 50% penerimaan pajak pemprov," ujarnya seperti dilansir memorandum.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya