KPP PRATAMA SITUBONDO

WP Punya Utang Pajak Rp70 Juta, Sawah Ribuan Meter Persegi Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:30 WIB
WP Punya Utang Pajak Rp70 Juta, Sawah Ribuan Meter Persegi Disita KPP

Tanah sawah disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Situbondo. (foto: DJP/Freddy Duana)

SITUBONDO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo menyita aset milik penanggung pajak berupa sawah seluas 1.677 meter persegi pada 28 September 2022 yang berlokasi di Dusun Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Juru Sita KPP Pratama Situbondo Freddy Duana Surya Dharma mengatakan apabila utang pajak tak dilunasi dalam waktu yang telah ditentukan maka KPP bisa melakukan penyitaan. Aset wajib pajak disita untuk dijadikan jaminan pelunasan utang yang dimiliki wajib pajak.

“Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penagihan aktif. Wajib pajak yang kami sita asetnya ini memiliki usaha di bidang developer perumahan dan memiliki utang pajak sampai dengan Rp70juta,” katanya dikutip dari laman DJP, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Freddy menjelaskan penyitaan harus melalui serangkaian tahapan yang telah diatur berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Mula-mula, KPP akan menyampaikan surat teguran dan surat paksa terlebih dahulu kepada penanggung pajak.

“Kami sudah mengawali penyitaan dengan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran dan surat paksa, sampai akhirnya kami lakukan penyitaan. Konseling juga telah diberikan pada wajib pajak agar ia mau melunasi utangnya,” tuturnya.

Freddy menambahkan wajib pajak sebenarnya telah menyampaikan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak. Namun, wajib pajak tidak mampu untuk melunasi secara langsung dan memilih untuk mengangsur utang pajak.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

“Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas, sehingga yang bersangkutan memilih untuk mengangsur utang pajak. Oleh karena itu, aset wajib pajak tersebut kami sita sebagai jaminan angsuran utang pajak,” ujarnya.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak