ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Bisa Sampaikan Pemberitahuan NPPN Mulai Bulan Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Desember 2023 | 08:30 WIB
WP Orang Pribadi Bisa Sampaikan Pemberitahuan NPPN Mulai Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas perlu menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) mulai bulan depan.

Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021 mengatur wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN perlu menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

"Wajib pajak…dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Dengan klausul tersebut, wajib pajak orang pribadi harus secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap awal tahun jika memang hendak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN untuk tahun pajak tersebut.

Apabila pemberitahuan tersebut tidak disampaikan maka wajib pajak orang pribadi dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

"Dalam hal wajib pajak…tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu seperti dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 54/2021.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.

Dalam Info KSWP, wajib pajak orang pribadi perlu mengeklik menu Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, wajib pajak perlu memilih tahun penggunaan NPPN sesuai dengan tahun berjalan dan menekan Cek Data.

Sistem Info KSWP kemudian akan mengecek seluruh variabel yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memanfaatkan NPPN. Bila seluruh variabel sudah terpenuhi, wajib pajak dapat menekan Cetak BPS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN