Tampilan menu Lapor di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring, salah satunya melalui kanal e-form. Aplikasi ini diklaim lebih mudah dibandingkan e-SPT dalam pengoperasiannya. Terlebih lagi, lebih hemat kuota.
DJP menyebut ada beberapa keunggulan e-form. Pertama, aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mengisi formulir dalam format extensible forms description language (xfdl). Agar formulir ini dapat terbaca dan diisi, wajib pajak harus memasang aplikasi viewer-nya terlebih dahulu.
"Kekurangan lain aplikasi e-SPT adalah kurang efisien dalam proses pengolahan data dan kurangnya kualitas data yang dihasilkan. Untuk itu, diharapkan dengan penggunaan aplikasi e-form, kekurangan-kekurangan ini dapat diatasi," sebagaimana dikutip dari laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Maret 2022, Selasa (5/4/2022).
Kedua, wajib pajak tidak perlu khawatir lagi data comma separated values (csv) tidak terbaca oleh viewer di kantor pajak atau terjadi gagal unggah ke dalam sistem DJP.
Ketiga, wajib pajak dapat mengisi formulir secara luring tanpa menggunakan jaringan internet. Hal ini akan membantu wajib pajak dalam menghemat kuota internet. Wajib pajak juga tidak perlu khawatir apabila terjadi putus jaringan selama mengisi formulir tersebut.
"Karena sifat pengisiannya yang luring, wajib pajak dapat mengisi formulir dalam beberapa waktu pengisian dan menyimpannya tanpa takut kehilangan data," kata DJP.
Lebih lanjut, DJP menjelaskan penggunaan internet dalam aplikasi e-form sebatas dibutuhkan ketika masuk ke dalam akun, mengunduh formulir dan aplikasi viewer, serta mengunggah formulir ke dalam sistem.
Keempat, aplikasi e-form dengan format PDF dapat berjalan di semua sistem operasi dan tidak terbatas pada sistem Microsoft Windows saja. Format PDF dapat berjalan di semua sistem operasi sehingga akan semakin memudahkan wajib pajak.
Kelima, aplikasi ini juga menyediakan menu impor data csv yang memudahkan wajib pajak mengimpor data yang berjumlah banyak. Selain menu impor data, terdapat juga fitur data prepopulated.
Selanjutnya, sistem akan menyediakan data yang berasal dari basis data DJP. Data tersebut berasal dari data yang diinput oleh pemungut/pemotong pajak yang melaporkan kegiatannya kepada DJP. Data-data tersebut meliputi data bukti pemungutan/pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan sebagainya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Neilmaldrin Noor mengatakan meski batas lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 orang pribadi telah berakhir pada akhir bulan lalu, otoritas tetap berharap wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikannya agar segera melakukan kewajiban perpajakannya tersebut.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan batas lapor SPT Tahunan yakni pada 30 April 2022. Adapun baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dapat menggunakan aplikasi e-form untuk melaporkan SPT-nya. (sap)