Penyuluh Pajak DJP Edwin Widiatmoko (kiri) saat memberikan penjelasan dalam kelas pajak secara live di akun IG Kanwil DJP Kaltimtara.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk lebih teliti lagi dalam mengecek data pada tagihan (billing) yang dibuat sebelum menyetorkan pajak.
Melalui akun Instagram @pajakkaltimtara, Penyuluh Pajak DJP Edwin Widiatmoko menjelaskan pengecekan data pada billing diperlukan guna mengantisipasi kekeliruan pembayaran pajak. Dengan begitu, wajib pahak tidak perlu melakukan pemindahbukuan. Sebab, imbuhnya, jika terdapat data yang salah pada billing yang telah dibuat maka wajib pajak perlu membuat billing yang baru.
“Billing-nya itu kalau memang salah dibiarkan saja. Tidak perlu dibayar. Wajib pajak hanya perlu membuat billing baru,” ujar Edwin dalam Kelas Pajak bertajuk Pemindahbukuan, dikutip Selasa (1/11/2022).
Edwin juga menjelaskan atas billing yang di dalamnya terdapat kekeliruan menjadi tidak dapat digunakan sebagai bukti setoran pajak. Sistem pajak akan menolak bukti setoran pajak yang di dalamnya terdapat ketidaksesuaian nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
Akibatnya, atas pembayaran pajak yang salah tersebut perlu dilakukan pemindahbukuan. Edwin juga mewanti-wanti perihal jangka waktu pemindahbukuan. Apabila wajib pajak mengajukan proses pemindahbukuan saat mendekati batas waktu penyetoran pajak maka muncul risiko telat bayar.
“Apalagi kalau bayarnya mepet-mepet nih. Bisa jadi risikonya terlambat [menyetorkan pajak],” tegas Edwin
Risiko terlambat bayar muncul karena jangka waktu penyelesaian pemindahbukuan ditetapkan paling lama 21 hari setelah dokumen diterima lengkap. Ketentuan ini diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) layanan unggulan pada Lampiran KMK 601/2020.
Jika wajib pajak terlambat menyetorkan pajak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Sanksi bunga dikenakan sebesar tarif bunga yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)