Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Sebanyak 12 wajib pajak mendapat undangan untuk hadir ke kantor pajak. Usut punya usut, keduabelas wajib pajak tersebut tercatat belum patuh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan mengundang mereka untuk diberikan edukasi perpajakan secara tatap muka. Harapannya, wajib pajak bisa lebih memahami kewajiban pajak yang ditanggung dan lebih taat dalam memenuhi kewajibannya.
"Wajib pajak yang terindikasi tidak patuh dalam lapor SPT Tahunan kami undang untuk hadir sehingga bisa diingatkan kewajiban perpajakannya," ujar Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo dilansir pajak.go.id, Selasa (13/9/2022).
Akhmad menyampaikan masih ada wajib pajak yang belum memahami secara benar apa-apa saja yang perlu dilakukan, termasuk kewajiban lapor SPT Tahunan meski pajak penghasilannya nihil. Dia mengingatkan, lapor SPT Tahunan sama pentingnya dengan kewajiban dalam membayar pajak.
"Mayoritas wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan mengaku terlupa karena ini agenda tahunan. Alasan lainnya cukup beragam, ada yang ke luar kota, jauh dari pusat kota dan tidak memiliki akses internet," kata Akhmad.
Setelah diberikan penykuluhan tentang kewajiban dan tata cara pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak menegaskan komitmen mereka untuk lebih patuh. Wajib pajak yang menemukan kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan diminta untuk mendatangi kantor pajak terdekat atau menghubungi via Whatsapp agar bisa diberikan asistensi.
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.
Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)