PENERIMAAN PAJAK

Wow, Setoran Pajak Industri Minyak Kelapa Sawit Tumbuh 685 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 06:00 WIB
Wow, Setoran Pajak Industri Minyak Kelapa Sawit Tumbuh 685 Persen

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan kenaikan harga komoditas, penerimaan pajak yang berasal dari industri minyak kelapa sawit mencetak pertumbuhan yang paling signifikan dibandingkan dengan sektor lain.

Kementerian Keuangan menyebut realisasi setoran pajak dari industri minyak kelapa sawit tumbuh 685% dengan realisasi senilai Rp11,61 triliun per April 2022. Disusul, penerimaan pajak pada sektor tambang batu bara yang tumbuh 378% dengan realisasi mencapai Rp35,64 triliun.

"Subsektor komoditas dengan pertumbuhan tertinggi dialami oleh industri minyak kelapa sawit yang mencatatkan pertumbuhan mencapai 685,36%," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Mei 2022, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Lalu, sektor pertambangan bijih tembaga tumbuh 287% dengan realisasi mencapai Rp11,81 triliun per April 2022. Kemudian, sektor lainnya yang mencatatkan peningkatan setoran pajak hingga triple digit antara lain perkebunan kelapa sawit, pertambangan bijih nikel, dan jasa pertambangan.

Secara umum, sektor-sektor yang mendapatkan imbas positif dari kenaikan harga komoditas mencatatkan penerimaan pajak hingga Rp122,06 triliun atau tumbuh 169% bila dibandingkan dengan April tahun sebelumnya.

Jenis pajak yang paling banyak dibayarkan oleh sektor-sektor tersebut adalah PPh badan. "Jenis pajak [PPh Pasal 25] berkontribusi sebesar 30,23% dan mencatatkan pertumbuhan hingga 111,59%," sebut Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan performa penerimaan pajak hingga April 2022 tidak hanya dipengaruhi kenaikan harga komoditas. Sebab, penerimaan pajak dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas juga tumbuh tinggi, yaitu 38,2%.

Dengan pertumbuhan tersebut, penerimaan pajak dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas masih tetap mendominasi. Namun, porsinya berkurang dari 88% pada tahun lalu menjadi 79% pada tahun ini.

“Ini menggambarkan pemulihan ekonomi itu ceritanya cukup kuat antarsektor dan antaregion. Ini ter-capture oleh penerimaan pajak kita,” jelas Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya