KEBIJAKAN KEPABEANAN

Wisata Kapal Pesiar Makin Marak, DJBC Ingatkan Soal Vessel Declaration

Dian Kurniati | Minggu, 12 Maret 2023 | 09:00 WIB
Wisata Kapal Pesiar Makin Marak, DJBC Ingatkan Soal Vessel Declaration

Ilustrasi kapal pesiar. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan ketentuan terkait dengan pemberitahuan impor sementara atas kapal wisata asing atau vessel declaration seiring dengan makin diminatinya wisata kapal pesiar.

DJBC menyatakan vessel declaration merupakan istilah dari pemberitahuan impor sementara atas kapal wisata asing. Importasi kapal wisata asing harus diberitahukan sebagai bentuk pengawasan untuk mencegah masuknya barang ilegal.

"Upaya pelayanan yang cepat tentu tidak mengabaikan sisi pengawasan demi melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya," sebut DJBC dalam pamflet yang diunggah pada akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

DJBC menyatakan Indonesia menjadi salah satu tujuan wisata bagi jutaan turis asing setiap tahun. Turis asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan berbagai moda transportasi, termasuk kapal pesiar.

Kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia tersebut harus diberitahukan menggunakan vessel declaration. Kapal wisata asing tersebut dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing.

Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan. Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.

Baca Juga:
DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Impor sementara kapal wisata asing tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

DJBC menyebut pelayanan vessel declaration dapat dinikmati pada berbagai pintu masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

Misalnya, baru-baru ini KPPBC Bitung melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap MV Arcadia yang membawa 1.642 penumpang dan 839 awak kapal yang berlabuh di Pelabuhan Kota Bitung.

Baca Juga:
Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Pelayanan dilakukan oleh petugas gabungan dari DJBC, Ditjen Imigrasi, dan Badan Karantina Pertanian. Pelayanan serupa juga dinikmati 3 kapal wisata berbendera Bermuda, Malaysia, dan Hong Kong yang berlabuh di Labuan Bajo.

"Optimalisasi layanan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai dalam mendukung tumbuhnya industri pariwisata di Indonesia," jelas DJBC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan