KOTA TARAKAN

Wewenang Sumber PAD Miliaran Rupiah Ini akan Beralih ke Pemprov

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2018 | 14:39 WIB
Wewenang Sumber PAD Miliaran Rupiah Ini akan Beralih ke Pemprov

TARAKAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan Kalimantan Utara menyayangkan adanya rencana peralihan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas Pelabuhan Tengkayu II, yang pungutannya akan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi.

Kepala BPPRD Kota Tarakan Mariyam menyatakan tinggi maupun rendahnya realisasi PAD Kota Tarakan akan sangat berpengaruh dengan peralihan pungutan atas objek pajak tersebut. Menurutnya Pelabuhan Tengkayu II sangat berkontribusi terhadap PAD Kota Tarakan.

“Setoran PAD dari Pelabuhan Perikanan Tengkayu II selalu melebihi target yang ditentukan, maka pelabuhan itu sangat berkontribusi terhadap PAD Kota Tarakan. Apa lagi masih ada perahu yang tambat di sana tapi belum dilakukan pemungutan karena belum ada pendataan lebih lengkap,” ujarnya di Kota Tarakan, Kamis (1/2).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Lebih jauh Mariyam mengatakan kontribusi pelabuhan terhadap PAD tersebut juga didorong dengan ribuan kendaraan yang keluar-masuk, bongkar muat kapal, bahkan penyimpanan kontainer yang semakin memadati area pelabuhan.

Adapun, Kepala Pelabuhan Tengkayu II Ahmad Jaini Bambang Darmawan menjelaskan setoran PAD Kota Tarakan dari pelabuhan Tengkayu II sejak 3 tahun belakangan semakin meningkat. Setorannya pada tahun 2015 mencapai Rp1,4 miliar, tahun 2016 sekitar Rp1,8 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp1,9 miliar.

“Tahun 2017 kami berkontribusi terhadap PAD sebesar Rp1,9 miliar. Setoran itu berasal dari sektor pelayanan pelabuhan seperti karcis, sewa lahan, penjualan air bersih dan tambatan perahu atau kapal,” tuturnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.

Bambang pun menambahkan Pelabuhan Tengkayu II diberi target setoran sebesar Rp2 miliar sepanjang 2018. Meski begitu, peralihan pungutan PAD atas pelabuhan Tengkayu II dari wewenang Pemkot menjadi wewenang Pemprov sejatinya sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara