Ilustrasi. (DJP)
SAMARINDA, DDTCNews – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengimbau warganya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Isran mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah, terutama melalui e-filing. Dengan skema pelaporan secara online tersebut, wajib pajak tidak tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak.
"Saya mengimbau masyarakat Kalimantan Timur untuk segera lapor SPT Tahunan tahun 2020. Lapor pajak hari ini dengan e-filing lebih awal, lebih nyaman," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/2/2021).
Isran mengatakan setiap wajib pajak berkewajiban membayar pajak dan melapor SPT setiap tahun. Nantinya, uang pajak tersebut juga akan digunakan untuk membangun negara, termasuk Kalimantan Timur.
Isran juga telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 secara online. Ketika melaporkan SPT Tahunan, dia didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi.
Hutomo berharap seluruh wajib pajak di Kalimantan Timur segera mengikuti jejak Isran untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id dari mana saja.
"Jadi tidak harus datang ke kantor, tapi cukup menyampaikan SPT dengan sistem online kita melalui DJP Online," ujarnya.
Wajib pajak memiliki waktu melaporkan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (kaw)