PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Warga Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 11:22 WIB
Warga Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. (DJP)

SAMARINDA, DDTCNews – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengimbau warganya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Isran mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah, terutama melalui e-filing. Dengan skema pelaporan secara online tersebut, wajib pajak tidak tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Saya mengimbau masyarakat Kalimantan Timur untuk segera lapor SPT Tahunan tahun 2020. Lapor pajak hari ini dengan e-filing lebih awal, lebih nyaman," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Isran mengatakan setiap wajib pajak berkewajiban membayar pajak dan melapor SPT setiap tahun. Nantinya, uang pajak tersebut juga akan digunakan untuk membangun negara, termasuk Kalimantan Timur.

Isran juga telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 secara online. Ketika melaporkan SPT Tahunan, dia didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi.

Hutomo berharap seluruh wajib pajak di Kalimantan Timur segera mengikuti jejak Isran untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id dari mana saja.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

"Jadi tidak harus datang ke kantor, tapi cukup menyampaikan SPT dengan sistem online kita melalui DJP Online," ujarnya.

Wajib pajak memiliki waktu melaporkan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?