EKONOMI KREATIF

Wapres: Ekonomi Kreatif Masih Menjanjikan di Tengah Ancaman Krisis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2022 | 14:15 WIB
Wapres: Ekonomi Kreatif Masih Menjanjikan di Tengah Ancaman Krisis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat membuka Peringatan Hari Santri Nasional 2022 "Santri Digital untuk Indonesia Bangkit" yang diselenggarakan oleh Kementerian Parekraf di Ponpes An-Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten. (tangkapan layar)

SERANG, DDTCNews - Sektor ekonomi kreatif (ekraf) diyakini masih mampu tumbuh kencang kendati ada ancaman pelemahan ekonomi global pada 2023 mendatang. Kemampuan industri ekraf untuk bisa berkembang juga didukung pesatnya digitalisasi yang memungkinkan produk kreatif terdistribusi melalui berbagai saluran elektronik.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan industri ekonomi kreatif sudah terbukti tangguh melampaui krisis pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir. Di kala industri lain terpukul akibat terhantamnya daya beli, permintaan terhadap produk ekraf masih tetap tinggi.

"Laporan PBB menyebutkan industri ekraf masih sangat mungkin dikembangkan di setiap negara tetapi belum optimal di negara berkembang. Industri ini menjadi sektor yang menjanjikan di tengah muramnya perekonomian akibat krisis geopolitik hingga ancaman inflasi," kata Ma'ruf saat membuka Peringatan Hari Santri Nasional 2022, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Selain itu, keberlanjutan industri ekraf juga disebabkan sulitnya teknologi buatan manusia bisa menggantikan proses pembuatan produk-produk kreatif. Misalnya, Ma'ruf menyampaikan, berbagai karya film hingga musik yang sampai kapanpun tetap perlu campur tangan manusia dengan kreativitasnya.

Kondisi di atas, imbuh Ma'ruf, membuat sektor ini dipastikan punya pangsa pekerjanya tersendiri tanpa bisa tergantikan oleh mesin. Hanya saja, pekerjaan rumah selanjutnya adalah proses pemasaran dari produk ekraf. Menurut Ma'ruf, pada tahap inilah kemajuan teknologi dan digitalisasi dibutuhkan.

"Teknologi digital membawa perubahan dalam proses bisnis industri ekonomi kreatif. Barang dan jasa yang bergerak dalam lingkup ekraf disebarkan dengan cara-cara baru yang terdigitalisasi," kata Ma'ruf.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Musik dan film misalnya, produk-produk kreatif tersebut didistribusikan dengan beragam platform digital yang kini kian marak. Artinya, ujar Ma'ruf, digitalisasi bukannya membunuh sektor ekraf tetapi justru menguatkan. Kemajuan teknologi justru membantu pekerja ekraf untuk bisa meraup pangsa pasar lebih luas.

"Kini rasa-rasanya hampir tidak mungkin berbicara tentang industri ekraf tanpa inovasi melalui sarana digital, konten konten kreatif diproduksi dikonsumsi melalui berbagai platform digital," kata wapres.

Pemerintah tidak tinggal diam untuk mendukung perkembangan industri ekraf. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022, pemerintah memungkinkan penyaluran insentif pajak bagi pelaku ekonomi kreatif. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif. Baca "Ada PP Baru, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak untuk Ekonomi Kreatif".

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Ketentuan mengenai pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif tertuang dalam bab 5 PP 24/2022. Dalam hal ini, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal; dan/atau insentif nonfiskal.

Insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan; fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau fasilitas di bidang cukai. Pemberian fasilitas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Sementara dari pemerintah daerah, insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif dapat berupa insentif perpajakan daerah; dan/atau insentif retribusi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai