KAMUS PAJAK

Wajibkah Kita Ber-NPWP?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Juni 2016 | 11.58 WIB
Wajibkah Kita Ber-NPWP?

Ilustrasi. (DDTCNews)

 “Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Benarkah semua orang wajib memiliki NPWP? Lalu, apakah setiap pemegang NPWP wajib membayar pajak?”

Pertanyaan tersebut mungkin sering muncul di benak masyarakat awam yang belum mengenal pajak. Bagi sebagian orang, NPWP bisa menjadi salah satu istilah pajak yang ditakuti atau cenderung dihindari. Sekali mendengar kata NPWP, masyarakat bisa berasumsi bahwa dirinya akan terus dikejar kewajiban membayar pajak. Lantas, benarkah demikian?

Sebelum menjawab semua pertanyaan di atas, ada baiknya untuk mengetahui apa itu NPWP. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) disebutkan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU KUP dijelaskan bahwa setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak (selanjutnya disebut ketentuan pajak) wajib memiliki NPWP. Lebih lanjut, persyaratan subjektif dan objektif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yaitu:

  1. WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), termasuk dalam kategori ini adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah;
  2. WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. WP orang pribadi pengusaha tertentu;
  4. WP badan, termasuk badan usaha tetap (BUT); dan
  5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan pajak.

Setiap WP hanya diberikan berhak memiliki satu NPWP. Akan tetapi, tidak semua pemegang NPWP wajib membayar pajak. WP yang belum atau sudah memiliki NPWP, namun penghasilannya di bawah PTKP, maka WP tersebut tidak berkewajiban membayar pajak. Ketentuan mengenai besarnya PTKP ini diatur dalam Pasal 7 UU PPh yang besaranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 (PMK 122/2015 ) tentang Penyesuaian Besarnya PTKP. Besarnya PTKP berdasarkan PMK 122/2015 adalah sebagai berikut:

  1. Rp36 juta selama setahun untuk diri WP orang pribadi;
  2. Rp3 juta untuk WP yang kawin;
  3. Rp36 juta tambahan untuk seorang isteri yang pengasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  4. Rp3 juta untuk tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

NPWP terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode WP dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi. Berikut adalah contoh format NPWP : 07.890.123.3-335.000. Penjelasannya:

  1. Dua digit pertama menunjukkan jenis WP: a) Kode 01, 02, 21, dan 31 menunjukkan WP badan; b) Kode 00 dan 20 menunjukkan WP bendahara; dan c) Kode 04, 05, 06, 07 sampai dengan 97 menunjukkan WP orang pribadi.
  2. 890.123 = nomor urut WP.
  3. 3 = cek digit.
  4. 335 = kode pemungut pajak.
  5. 000 = kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.

Untuk memperoleh NPWP, calon WP dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisilinya atau pun mengisi persyaratan melalui online dan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.